Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Nekat Mudik Lebaran, Pemkot Solo Karantina 5 Hari Pemudik di Technopark

Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 April 2021

MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro berlaku tanggal 19 April sampai 2 Mei. Dalam aturan PPKM tersebut, Pemkot Solo bakal melakulan karantina selama lima hari bagi warga Solo yang nekat mudik Lebaran.

Sekretaris Daerah (Sekda) Ahyani mengatakan, pihaknya menyertakan aturan baru berupa karantina bagi warga Solo perantauan yang nekat mudik Lebaran. Aturan karantina tersebut sebagai upaya menindaklanjuti kebijakan larangan mudik pada tanggal 6-17 Mei.

Baca Juga:

Mudik Sebelum Tanggal 6 Mei, Kemenhub Tidak Bisa Berikan Sanksi

"Kami akan melakukan karantina selama lima hari bagi warga Solo yang nekat mudik Lebaran," ujar Ahyani di Balai Kota Solo, Senin (19/4).

Dikatakannya, untuk lokasi karantina selama lima hari ada di Solo Technopark. Sementara bagi pemudik yang hasil tes antigen reaktif akan langsung dilakukan karantina selama 14 hari di Asrama Haji Donohudan, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Ia mengatakan, pemudik negatif corona boleh melakukan karantina di hotel, dengan syarat harus membayar sendiri. Terkait teknis karantina pemudik, akan dijemput tim Jogo Tonggo di tingkat RT/RW.

Gibran dan Pimpinan Dearah Solo. (Foto: MP/Ismail)
Gibran dan Pimpinan Dearah Solo. (Foto: MP/Ismail)

"Jadi Jogo Tonggo di tingkat RT/RW yang mengawasi warganya masing-masing. Jika ada yang nekat mudik langsung dijemput dan dibawa ke Solo Technopark," katanya.

Terkait adanya pemudik yang mencuri start sebelum larang mudik diberlakukan tanggal 6-17 Mei, Ahyani mengaku tidak bisa berbuat banyak dalam memberikan sanksi. Hal itu kewenangannya ada di Pemprov Jawa Tengah.

"Kalau mudiknya dalam provinsi boleh. Kita tidak boleh memutar balik. Datang ke Solo ya, kita sesuaikan dengan ketentuan isolasi," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Pekerja Indonesia di Luar Negeri Dilarang Mudik, Uang Lebarannya Ditransfer Saja

Baca Artikel Asli