Negara Diminta 'Jemput Bola' Urus Sertifikat Korban Bencana Sumatera, Jangan Tunggu Rakyat Mengemis

Sabtu, 20 Desember 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) didorong untuk membebaskan seluruh biaya pengurusan sertifikat tanah bagi warga terdampak bencana di Sumatera.

Langkah ini dianggap krusial untuk membantu warga yang kehilangan dokumen penting akibat bencana alam yang melanda wilayah tersebut.

“Bagi korban banjir yang rumahnya rusak dan sertifikatnya hilang atau rusak, negara harus hadir. Pengurusan sertifikat baru harus dibantu dan digratiskan. Jangan menunggu masyarakat mengurus sendiri, kalau bisa petugas ATR/BPN datang langsung ke rumah-rumah korban,” kata Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, Jumat (19/12).

Baca juga:

Megawati Perintahkan Donasi Rp 2 Miliar untuk Korban Bencana Sumatra, Pramono: Sami'na wa Atho'na

Antisipasi Hilangnya Batas Tanah dan Konflik Sosial

Persoalan serius yang muncul pascabencana adalah hilangnya identitas bidang tanah akibat pergeseran patok, tanah ambles, hingga perubahan kontur lahan.

Indrajaya menyoroti nasib para petani yang kehilangan batas sawah mereka, yang jika dibiarkan dapat memicu sengketa lahan antarwarga di masa depan. Oleh karena itu, ia meminta ATR/BPN proaktif melakukan pendataan ulang dan membuka posko layanan khusus di zona terdampak.

Selain masalah pertanahan, legislator asal Papua Selatan tersebut juga mengusulkan adanya jeda atau moratorium terhadap transaksi jual beli tanah di lokasi bencana.

Hal ini bertujuan untuk melindungi hak milik warga yang sedang dalam posisi rentan secara ekonomi agar tanah mereka tidak berpindah tangan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sinergi Lintas Kementerian Untuk Layanan Adminduk

Baca juga:

Legislator PKB Dorong Percepatan Pengadaan Lahan Relokasi bagi Korban Bencana Aceh-Sumatra

Indrajaya tidak hanya menyoroti masalah lahan, tetapi juga meminta Kementerian Dalam Negeri melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memberikan kemudahan serupa dalam pengurusan administrasi kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Sinergi antarlembaga sangat dibutuhkan agar proses pemulihan sosial masyarakat tidak terhambat oleh prosedur birokrasi yang rumit.

“Semua harus digratiskan dan dipermudah. Jangan ada korban bencana yang justru terbebani biaya dan prosedur rumit,” pungkasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan