Natal, 9.068 Narapidana Dapat Remisi

Kamis, 25 Desember 2014 - Rendy Nugroho

MerahPutih Nasional - Sebanyak 9.068 narapidana yang beragama Kristen mendapatkan remisi khusus Natal.

Direktur jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Handoyo Sudrajat mengatakan remisi khusus Natal diberikan kepada semua narapidana di seluruh Indonesia.

Pemberian remisi khusus ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 32 tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"98 orang mendapat Remisi Khusus II yaitu mendapatkan remisi dan dinyatakan langsung bebas," kata Handoyo dalam siaran pernya, Jakarta, Kamis (24/12).

Dia mengatakan pemberian remisi bertujuan untuk memberikan motivasi dan menumbuhkan kesadaran agar narapidana dapat memelihara perilaku yang baik selama menjalani masa pidana dan menjalankan ibadah sesuai ajaran agamanya.

"Para narapidana dapat melakukan perbuatan yang lebih baik dalam sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berketuhanan," katanya.

Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per 24 Desember 2014, jumlah narapidana dan tahanan yang menghuni Lapas dan Rutan se-Indonesia sebanyak 162.218 orang, yang terdiri atas 110.411 narapidana dan 51.807 tahanan. (MP/BHD)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan