Nasib Polisi Aktif di KPK Imbas Putusan MK Tunggu Hasil Kajian Polri
Rabu, 19 November 2025 -
MerahPutih.com - KPK masih menunggu hasil kajian dari kementerian dan lembaga lain terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan.
“Kami juga tunggu dari beberapa pihak yang lain. Mungkin dari Mabes Polri, ya, kemudian dari kementerian/lembaga lain yang irisannya dengan kewenangan mereka berkaitan dengan putusan MK itu. Nanti hasilnya seperti apa, itu nanti akan dijalankan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11).
Internal KPK Kaji Putusan MK
Ketua KPK menambahkan lembaga antirasuah sendiri juga sedang mengkajinya di lingkup internal selain menunggu hasil kajian Polri dan Kementerian. Saat ini beberapa jabatan di KPK memang diduduki polisi aktif.
Menurut Setyo, kajian internal terhadap putusan MK itu berada di bawah kewenangan Biro Hukum KPK. “Itu menjadi telaah dari pihak Biro Hukum untuk memastikan posisinya seperti apa,” tandasnya, dilansir Antara.
Duduk Perkara Polisi Aktif Dilarang Isi Jabatan Sipil
Diberitakan sebelumnya, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025 menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. MK menilai frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan, “Tidak ada keraguan. Rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.”
Putusan ini mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite yang menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya. Pasal tersebut menegaskan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. (*)