Nasib Laporan Jokowi Terkait Ijazah Palsu ke Polda Metro Ditentukan Hari Ini

Jumat, 07 November 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com – Polda Metro Jaya dijadwalkan menggelar konferensi pers untuk mengumumkan hasil penyidikan perkara tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), hari ini.

Sehari sebelumnya, penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka dengan melibatkan sejumlah pakar dan lembaga eksternal, termasuk Kompolnas.

Baca juga:

Ba’asyir Temui Jokowi, Penggugat Ijazah Palsu Taufiq Sebut Ada Agen Bermanuver

“Iya asesmen dengan para ahli baru selesai dan akan dilanjutkan gelar perkara menghadirkan pengawasan internal,” kata Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Jumat (7/11).

Polda Metro Jaya menangani enam laporan polisi terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi. Satu laporan diajukan langsung oleh Jokowi, menyoal dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Baca juga:

Jokowi tak Hadir di Sidang Gugatan Ijazah, Penggugat Minta Ganti Hakim

Laporan Jokowi merujuk pada Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 305 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE. Laporan Jokowi itu telah naik ke tahap penyidikan setelah gelar perkara menemukan adanya unsur pidana.

Dari lima laporan lainnya, tiga laporan juga naik ke tahap penyidikan. Sedangkan, dua laporan dicabut oleh pelapor. “Setelah ini, hasil penyidikan akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers,” tandas Budi. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan