Nama 5 Hakim yang Akan Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
Rabu, 10 Desember 2025 -
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan lima hakim yang akan mengadili terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Kelima hakim tersebut adalah Purwanto Abdullah sebagai Hakim Ketua, dengan didampingi oleh Sunoto, Ni Kadek Susantiani, Mardiantos, dan Andi Saputra masing-masing sebagai hakim anggota.
"Penetapan hakim dilakukan setelah PN Jakpus meregister perkara kasus korupsi Chromebook Kemendikbudristek," kata Juru Bicara PN Jakpus, Firman Akbar, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/12).
Baca juga:
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lain yang berkasnya telah dilimpahkan, yakni Ibrahim Arief (Konsultan Teknologi Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (Direktur SD sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2020–2021), serta Mulyatsyah (Direktur SMP sekaligus KPA tahun 2020–2021).
Sementara itu, mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan, juga ditetapkan sebagai tersangka namun berkasnya belum dilimpahkan karena masih buron.
Baca juga:
Nadiem Makarim Tegas Bantah Jadi Tersangka Korupsi Google Cloud
Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan perkara ini terkait dengan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) yang dilaksanakan pada tahun 2019–2022.
"Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun," kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Riono Budisantoso, dilansir Antara, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (8/12) lalu. (*)