MerahPutih Nasional - Kejaksaan Agung segera mengeksekusi mati 11 terpidana mati kasus narkotika dan pembunuhan berencana. Hal ini merupakan eksekusi tahap kedua tahun ini, karena aspek hukum kesebelas terpidana ini sudah terpenuhi untuk segera dilakukan eksekusi.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana belum lama ini kepada merahputih.com, "Kejaksaan Agung sudah menerima 11 Keppres yang menolak grasi terpidana mati," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung tersebut.
Baca Juga: Kejagung akan Tuntut Hukuman Maksimal Bagi Kejahatan Narkotika
Dari sebelas terpidana mati tersebut, empat orang diantaranya merupakan warga negara Indonesia (WNI), sementara sisanya sebanyak tujuh orang merupakan warga negara asing (WNA).
Berikut sebelas nama terpidana mati tahap ke dua yang akan segera dieksekusi Kejaksaan Agung :
1. Raheem Agbaje Salami (WN Cordova). Kasus penyelundupan heroin 5 kg di tahun 1999
2. Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI). Kasus pencurian, pemerkosaan, dan kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, 29 Desember 2000
3. Harun bin Ajis (WNI). Kasus pencurian, pemerkosaan, dan kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, 29 Desember 2000
4. Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI). Kasus pencurian, pemerkosaan, dan kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, 29 Desember 2000
5. Martin Anderson alias Belo (WN Ghana). Kasus kepemilikan heroin 50 gram yang dimasukkan dalam map. Ia ditangkap di Kelapa Gading, 7 November 2003
6. Rodrigo Gularte (WN Brasil). Kasus penyelundupan 19 kg kokain dalam papan seluncurnya tahun 2004
7. Serge Areski Atlaoui (WN Prancis).Kasus pabrik ekstasi dan shabu di Cikande, Tangerang, 11 November 2005. Barang bukti yang disita 138,6 kg sabu, 290 kg ketamine, dan 316 drum prekusor
8. Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia). Kasus kepemilikan 334 gram heroin di dalam kopernya, di Hotel Melasti, Kuta, 2005
9. Andrew Chan (WN Australia). Kasus penyelundupan 8 kg narkotika jenis heroin tahun 2005.
10. Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina).Kasus penyelundupan narkotika jenis heroin 2,6 kg di Bandara Adi Stujipto, 25 April 2010
11. Zainal Abidin (WNI). Kasus kepemilikan narkoba. (man)