Menteri Nadiem Pecat 2 Mantan Petinggi Majelis Wali Amanat UNS sebagai Guru Besar

Jumat, 14 Juli 2023 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Masalah internal kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta terkait pemilihan rektor berbuntut panjang.

Terbaru, dua mantan petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) UNS disanksi pembebasan jabatan sebagai guru besar.

Keduanya yakni Hasan Fauzi yang merupakan Wakil Ketua MWA dan Tri Atmojo Kusmayadi yang menjabat sebagai Wakil Ketua MWA. Mereka mendapat sanksi pencopotan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Baca Juga:

Nadiem Ubah Seleksi Masuk PTN, 50 Persen Diambil dari Nilai Rapor

Dikonfirmasi awak media, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Rektor II Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) UNS Muhtar menyebut, sanksi pada Hasan Fauzi dan Tri Atmojo berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendikbudristek No. 29985/RHS/ M/ 08/2023 dan No. 29986/RHS/M/08 Tahun 2023 tertanggal 26 Juni 2023.

"Surat itu berisi tentang Penjatuhan Hukum Disiplin Pembebasan dari Jabatan Guru Besar Menjadi Jabatan Pelaksana. Hukuman disiplin berlaku selama 12 Bulan," kata Muhtar, Kamis (13/7).

Dikatakannya, dengan sanksi tersebut gelar guru besar sudah tidak boleh lagi dipakai oleh yang bersangkutan selama 12 bulan. Namun, untuk gelar lain selain guru besar masih berlaku, seperti gelar akademik jenjang S1 sampai S3.

Berdasarkan SK ini, lanjut dia, keduanya dianggap telah melakukan pelanggaran berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam salinan SK Menteri ini, ada tiga pasal yang dilanggar terkait Pemilihan Rektor UNS pada 2022 lalu dan sudah masuk dalam kategori pelanggaran berat.

”Kami tidak dijelaskan apa saja yang dilanggar karena semua sanksi berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh Irjen (Inspektur Jenderal) Kemendikbudristek sejak bulan November 2022 lalu. Kalau mau tanya pelanggarannya, silakan ditanyakan ke yang bersangkutan,” papar dia.

Baca Juga:

Bisa Dicontoh, Parenting ala Nadiem dan Franka Makarim

Dia menjelaskan, sanksi juga berdampak pada hak dan kewajiban keduanya. Dari segi pembayaran gaji, disesuaikan dengan jabatan baru.

"Jika sebelumnya pada jabatan guru besar dapat dicalonkan untuk jabatan strategis, pada status yang baru ini sudah tidak bisa menjabat dalam kategori jabatan pelaksana. Keduanya juga dibebaskan dari kewajiban akademik sebagai dosen," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Komisi X DPR Desak Nadiem Ambil Langkah Mitigasi Hepatitis Akut di Sekolah

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan