Nadiem Makarim Disidang Hari ini, Agendanya Pembacaan Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun

Selasa, 16 Desember 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - SIDANG perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim digelar, Selasa (16/12). Persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa diagendakan akan membacakan surat dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya.

Mereka ialah Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah (MUL), serta Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM). Nadiem dkk didakwa dalam berkas penuntutan terpisah.

Perkara Nadiem dkk ini akan diadili dan diperiksa oleh hakim ketua Purwanto S Abdullah dengan anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos dan Andi Saputra.

“Agenda sidang perdana,” bunyi keterangan dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) pada PN Jakpus.

Sidang ini akan dibuka untuk umum. “(Dimulai) pukul 09.00 WIB sampai selesai,” bunyi SIPP PN Jakarta Pusat.

Penyidik menyatakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun (sekitar USD 120 juta).

Pemerintah mengalami kerugian dari pengadaan Chromebook dan sistem pengelolaan perangkat yang dinilai tidak tepat sasaran atau berlebihan.

Foto ;

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan