Mutasi Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih Tidak Sesuai Aturan, Wali Kota Dapat Teguran Tertulis

Kamis, 18 September 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih Roni Ardiansyah dicopot dari jabatan kepala sekolah usai diduga menegur anak Wali Kota Prabumulih yang membawa kendaraan ke lingkungan sekolah. Namun, karena viral dia dikembalikan ke sokolah tempat mengajar.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya memaparkan, hasil pemeriksaan: mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Pasal 28 ayat (2) mengatur bahwa kepala sekolah dapat diberhentikan jika pensiun, berakhir periode penugasan, melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat, diangkat pada jabatan lain, hasil penilaian kinerja tidak baik, melaksanakan tugas belajar enam bulan berturut-turut atau lebih, menjadi anggota partai, dan/atau menduduki jabatan negara.

Di samping itu, mekanisme pemutasian Roni tidak dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK).

Baca juga:

Kepala SMPN 1 Prabumulih Batal Dicopot, Komisi II DPR Tegaskan jangan Ada lagi Kepala Daerah yang Arogan

Itjen Kemendagri telah meminta keterangan terkait pencopotan Roni, yang ramai dibicarakan di media sosial itu, kepada Wali Kota Prabumulih Arlan yang hadir langsung didampingi sekretaris daerah dan kepala dinas pendidikan setempat. Roni turut hadir dalam kesempatan itu.

Mahendra menjelaskan, sebelum permintaan keterangan pada hari ini, Itjen Kemendagri selaku aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) diperintahkan oleh Mendagri Tito Karnavian untuk memeriksa kebenaran informasi di media sosial, Selasa (16/9) malam.

"Malam itu juga kami langsung menghubungi inspektur provinsi, juga inspektur Kota Prabumulih untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut. Jangan sampai itu berita hoaks, itu langkah pertama kita lakukan," ucapnya.

Pada hari yang sama, pihaknya juga berkomunikasi langsung dengan Roni untuk menanyakan peristiwa tersebut. Kemudian, pada Rabu (17/9), Itjen Kemendagri menghubungi Arlan guna mendalami peristiwa yang terjadi.

Berdasarkan pemeriksaan, Itjen Kemendagri menyatakan pencopotan Roni dari jabatan kepala sekolah oleh Alan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Oleh sebab itu, Itjen Kemendagri merekomendasikan agar Alan, selaku wali kota, dijatuhi sanksi teguran tertulis.

"Ini peristiwa pertama.Kami sarankan untuk diberikan teguran secara tertulis," katanya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan