Murka saat Sidak Kantor Langgar PPKM Darurat, Anies: Ini Soal Nyawa, Ibu Egois

Selasa, 06 Juli 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Gubernur Anies Baswedan bersama jajaran melakukan inspeksi mendadak (sidak) penegakan aturan PPKM Darurat, di kantor Ray White Indonesia, gedung Sahid Sudirman Center, Jakarta Pusat.

Anies pun mencak-mencak di hadapan karyawan dan petinggi Ray White Indonesia karena diduga melanggar aturan PPKM Darurat dengan masih mempekerjakan pegawai di kantor.

"Mana HRD-nya? Ini bukan soal pelanggaran aturan, nama Ibu siapa?" tanya Anies dengan nada tinggi kepada seorang wanita yang bekerja sebagai HRD.

Baca Juga:

Anies Sebut 59 Perkantoran di Jakarta Ditutup karena Langgar PPKM Darurat

"Ibu Diana," jawab HRD tersebut.

Orang nomor satu di Jakarta ini menyebut jika perusahaan yang bekecimpung di bidang asuransi ini melanggar aturan pemerintah dalam menekan penyebaran kasus COVID-19.

"Ibu Diana dan perusahaan Ibu tidak bertanggung jawab," papar Anies.

"Ini bukan soal untung rugi. Ini soal nyawa. Yah, kita ini mau nyelametin nyawa orang dan orang-orang seperti Ibu ini yang egois. Ini pekerja-pekerja ikut saja," sambungnya menegaskan.

Gubernur Anies Baswedan bersama jajaran melakukan inspeksi mendadak (sidak) penegakan aturan PPKM Darurat, di kantor Ray White Indonesia, gedung Sahid Sudirman Center, Jakarta Pusat. (Foto: MP/IG Anies Baswedan)
Gubernur Anies Baswedan bersama jajaran melakukan inspeksi mendadak (sidak) penegakan aturan PPKM Darurat, di kantor Ray White Indonesia, gedung Sahid Sudirman Center, Jakarta Pusat. (Foto: MP/IG Anies Baswedan)

Anies dengan tegas meminta Ray White Indonesia untuk menghentikan aktivitas dan menutup kantor. Serta seluruh karyawan dipersilakan kembali ke rumah masing-masing.

"Sekarang tutup kantor yah dan katakan pada semua pulang taati aturan. Mengerti?" cetus Anies.

"Mengeri, Pak," jawab Diana menyudahi.

Baca Juga:

17 Juta Ajukan STRP, Anies Ubah Aturan Pengajuan

Dalam aturan PPKM Darurat, karyawan yang bekerja di perusahaan atau kantor di luar sektor esensial atau kritikal diwajibkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 100 persen.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta langsung memberi sanksi kepada perusahaan tegas Ray White Indonesia lantaran melanggar PPKM Darurat. (Asp)

Baca Juga:

Anies Manut Arahan Luhut Panjaitan Perkara Oksigen untuk Medis

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan