Anies Sebut 59 Perkantoran di Jakarta Ditutup karena Langgar PPKM Darurat


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau pelaksanaan vaksinasi untuk anak di kedua sekolah, yakni MAN 7 Jagakarsa dan SMKN 15 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/7). ANTARA/Ridwan Kelly
MerahPutih.com - Sebanyak 59 perkantoran ditutup pada hari pertama kerja pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Mereka dihentikan sementara aktivitasnya lantaran melanggar PPKM Darurat.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penutupan dilakukan selama 3x24 jam, karena mereka memaksa karyawannya masuk dan tidak menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH).
Baca Juga
Paksakan Bekerja Saat PPKM Darurat di Kantor, Pekerja Takut PHK
“Kami lakukan sidak di 74 lokasi (perkantoran/perusahaan) di Jakarta. Dari 74 yang diperiksa, 59 ditutup,” ujar Anies di Jakarta, Selasa (6/7).
Anies pun mengancam bakal mencabut izin usaha perusahaan-perusahan tersebut apabila masih melanggar ketentuan WFH dan memaksa pegawainya kerja di kantor. Menurutnya, hal ini dapat menghambat penanganan COVID-19 bahkan berpotensi jadi klaster baru.
“Kami perlu ingatkan semua bahwa pemerintah memiliki kewenangan bukan hanya menutup, tapi mencabut izin usaha,” papar dia.

Ancaman ini diberikan orang nomor satu di DKI itu lantaran kasus pandemi COVID-19 di Jakarta terus meninggi setiap harinya akibat merebaknya varian Delta (B.1617.2).
Bahkan, lanjut dia, sudah empat hari berturut-turut DKI mencatat rekor penularan COVID-19 dengan puncaknya kemarin Senin dengan 10.903 orang dilaporkan terpapar.
“Ini dilakukan semata-mata untuk melindungi kita semua warga Jakarta agar bisa terbebas dari pandemi covid, terlebih kini varian terbanyak dominan delya yang penularannya amat cepat,” pungkasnya.
Seperti diketahui, selama masa PPKM Darurat hanya perusahaan yang masuk kategori esensial dan kritikal yang diizinkan bekerja di kantor atau work from office (WFO).
Rinciannya, sektor esensial 50 persen WFO dan kritikal bisa 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Adapun sektor esensial meliputi komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina COVID-19, dan industri orientasi ekspor.
Sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan-minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, dan obyek vital nasional.
Kemudian, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok, serta masyarakat. (Asp)
Baca Juga
Penyekatan Kendaraan di Pos PPKM Darurat Picu Klaster Baru COVID-19
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat

Anies Minta Jangan Dulu Undang Tom Lembong ke Berbagai Acara, Biarkan Nikmati Bersama Keluarga

Anies akan Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang dan Beri Waktu untuk Curhat

[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh
![[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh](https://img.merahputih.com/media/73/5e/c5/735ec5e829ef299632ab6d7313bb86b8_182x135.jpg)
Tom Lembong Divonis Bersalah, Anies Komentari Keadilan di Negeri ini masih Jauh dari Selesai

Respons Puan Maharani soal Anies Baswedan Kritik Presiden RI yang Kerap Absen di Forum PBB

Tanggul Baswedan di Pasar Minggu Jebol, Musala Sabili Jati Padang Terendam Sejak Minggu

Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri

Ajak Anies Nonton Persija di JIS, Pramono: Pasti Beliau akan Gembira

Anies Jadi Khatib Salat Idul Adha di Masjid Al-azhar, Jamaah Diketok Tarif Parkir Liar Motor Rp 10 ribu
