MerahPutih.com - Musyawarah Nasional (Munas) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) 2025 memutuskan berbagai isu, salah satunya adalah hukum kepemilikan laut atas nama individu maupun korporasi.
"Laut itu menjadi maal al musytarof, yang menjadi milik kita bersama, dan itu harus ada pada penguasaan negara, tetapi negara tidak boleh dalam hukum Islam memberikan hak milik kepada individu atau korporasi terhadap laut itu," kata Ketua Sidang Komisi Waqi'iyah Munas PBNU 2025, Muhammad Cholil Nafis dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/2).
Ia menegaskan, terkait perhatian masyarakat apakah negara boleh menerbitkan sertifikat kepemilikan laut kepada individu atau korporasi, maka PBNU memutuskan secara otomatis hal tersebut juga berlaku haram.
"Negara tidak boleh menerbitkan sertifikat kepemilikan laut, baik individu maupun korporasi," ujar Rais Syuriyah PBNU itu.
Baca juga:
SMA di Cianjur Gelar Tes Kehamilan, PBNU: Itu Sesuatu yang Sangat Privat
Selain soal kepemilikan laut, hal lain yang dibahas dalam Komisi Waqi'iyah salah satunya yakni melibatkan diri dalam konflik. Melibatkan diri pada konflik di negara lain dengan memberikan bantuan kemanusiaan, baik obat-obatan, pangan, atau lainnya adalah fardu kifayah.
"Boleh (melibatkan diri pada konflik), bahkan fardlu kifayah, jika dilakukan dalam bentuk bantuan kemanusiaan, baik medis atau pangan. Namun, jika keterlibatannya dalam bentuk fisik, hukumnya haram, termasuk sebagai tentara bayaran, sebab, hal itu memperbesar fitnah," ujarnya.
Ia melanjutkan, terkait aksi teror dan pemerkosaan, penembakan membabi buta ke arah pemukiman penduduk, serta menjadikan anak sebagai perisai juga tidak diperbolehkan, hukumnya haram.
Selain itu, hukum jual beli karbon baik dengan model sistem cap and trade maupun model offset emisi diperbolehkan dan sah dengan memakai pola transaksi ba'i al-huquq al-ma'nawiyah atau jual beli hak-hak imateriil.
Hal lain yang dibahas dalam Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah yakni berkaitan dengan bisnis di atas tanah wakaf dan kekerasan di lembaga Pendidikan serta hal lainnya. (*)