Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Mudik Sebelum Tanggal 6 Mei, Pemda Harus Terapkan Aturan Karantina

Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 April 2021

MerahPutih.com - Pemerintah daerah (Pemda) diminta persiapkan diri dan tanggap serta merespons secara tepat penanganan pemudik yang datang terlebih dahulu sebelum pelarang mudik Lebaran 6-17 Mei 2021. Hal ini sebagai upaya pencegahan agar virus tidak menyebar secara cepat.

"Misal, dengan isolasi dulu di penginapan atau hotel, sebelum masuk ke kampung halaman. Maka, pada titik ini, pemda harus berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat, untuk mengatur agar desa bisa tercegah dari penularan virus," ujar Anggota Komisi IX DPR Muchamad Nabil Haroen dalam keteranganya, Senin (19/4).

Baca Juga:

Dilarang Mudik, Ridwan Kamil Ingatkan PNS Jadi Teladan


Ia meminta ketegasan bisa dilakukan pemda dengan tindakan isolasi selama waktu yang direkomendasikan, atau dengan menunjukkan surat negatif COVID-19 dari institusi yang berwenang. Akan tetapi, koordinasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah desa sangat penting untuk tindakan pencegahan ini.

Pemerintah Pusat, lanjut ia, harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, agar informasinya tepat dan satu pintu.

"Kalau kebijakannya mengambang, maka tidak akan efektif. Maka, kebijakan satu pintu yang integral antara pemerintah pusat dan daerah ini sangat penting," ujar Nabil.

Pemerintah melarang mudik semua kalangan masyarakat, baik itu karyawan BUMN, karyawan swasta, pegawai negeri sipil, anggota TNI-Polri, pekerja formal maupun informal, hingga masyarakat umum.

Kemacetan saat mudik. (Foto: Antara)
Kemacetan saat mudik. (Foto: Antara)

Aturan larangan mudik pada 6-17 Mei tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran COVID-19 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.

Kementerian Perhubungan pun melarang total operasi dari semua moda transportasi darat, laut, udara, hingga kereta selama masa mudik lebaran tersebut. Selain itu, kepolisian mempersiapkan 333 titik pos penyekatan yang tersebar di wilayah Lampung hingga Bali dalam rangka larangan mudik Lebaran 6-17 Mei.

Rinciannya, Polda Lampung 8 titik, Polda Banten 16 titik, Polda Metro Jaya 8 titik, Polda Jawa Barat 132 titik, Polda Jawa Tengah 149 titik, Polda DIY 10 titik, Polda Jawa Timur 7 titik, dan Polda Bali 3 titik. (Pon)

Baca Juga:

PNS Dilarang Ambil Cuti Tambahan Buat Lebaran

Baca Artikel Asli