Mudah! Cara Membuat SKCK di Polsek 2025 dan Proses Perpanjangannya
Senin, 06 Januari 2025 -
MerahPutih.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang berisi informasi mengenai catatan kejahatan seseorang.
SKCK biasanya diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, atau keperluan administratif lainnya.
Pembuatan SKCK dapat dilakukan di kantor Kepolisian Sektor (Polsek) sesuai dengan alamat KTP pemohon. Berikut adalah informasi lengkap mengenai cara membuat SKCK di Polsek pada tahun 2025.
Baca juga:
Apa Itu Virus HMPV: Gejala, Penyebaran, dan Cara Menghadapinya
Pembuatan SKCK 2025
Jadwal Pembuatan
Untuk wilayah Jakarta, pembuatan dan perpanjangan SKCK di Polsek dapat dilakukan pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Pelayanan SKCK tidak beroperasi pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Proses pembuatan SKCK di Polsek umumnya dapat diselesaikan dalam satu hari kerja saja. SKCK yang diterbitkan oleh Polsek biasanya digunakan untuk keperluan melamar pekerjaan di lembaga swasta, melanjutkan pendidikan, atau pindah alamat.
Baca juga:
Syarat Pembuatan dan Perpanjangan
Sebelum mengajukan pembuatan SKCK, pastikan Anda sudah mempersiapkan semua dokumen persyaratan. Berdasarkan informasi dari laman resmi Polri, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
- Surat pengantar dari kelurahan setempat.
- Fotokopi KTP yang masih berlaku (tunjukkan KTP asli).
- Fotokopi akte kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
- Fotokopi kartu identitas lainnya (jika belum memiliki KTP).
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Foto harus menunjukkan tampak muka, berpakaian sopan, dan berkerah. Bagi pemohon yang berjilbab, wajah harus tampak utuh.
- Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
- SKCK lama (untuk perpanjangan).
Langkah Cara Membuat SKCK Baru
Berikut adalah cara membuat SKCK baru di Polsek:
Baca juga:
Apa Itu Disparitas? Pengertian, Jenis, dan Dampaknya dalam Kehidupan Sosial Ekonomi
- Kunjungi Polsek: Datang ke Polsek sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP Anda.
- Persiapkan Berkas: Pastikan Anda membawa seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan.
- Isi Formulir: Lengkapi formulir daftar riwayat hidup yang disediakan di Polsek.
- Pengambilan Sidik Jari: Petugas akan mengambil sidik jari Anda.
- Serahkan Berkas: Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas.
- Pembayaran Biaya: Lakukan pembayaran biaya penerbitan SKCK.
- Proses Pembuatan SKCK: Proses pembuatan SKCK akan segera diproses.
- Pengambilan SKCK: Setelah selesai diproses, SKCK akan diserahkan kepada pemohon.
Cara Memperpanjang SKCK
SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Setelah masa berlaku habis, Anda bisa memperpanjang SKCK di Polsek terdekat dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Datang ke Polsek: Kunjungi Polsek sesuai alamat pada KTP Anda.
- Siapkan Dokumen: Pastikan Anda membawa dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan.
- Isi Formulir Perpanjangan: Lengkapi formulir perpanjangan SKCK yang tersedia di Polsek.
- Pengambilan Sidik Jari: Jika diperlukan, petugas akan melakukan pengambilan sidik jari kembali.
- Serahkan Berkas: Serahkan berkas persyaratan kepada petugas.
- Pembayaran Biaya: Lakukan pembayaran untuk biaya penerbitan SKCK.
- Proses Perpanjangan: Proses perpanjangan SKCK akan segera diproses.
- Ambil SKCK Baru: Setelah proses selesai, SKCK yang sudah diperpanjang akan diserahkan.
Selain itu Anda juga bisa membuat atau memperpanjang SKCK secara online, yang ketentuannya bisa Anda akses skck.polri.go.id, gimana makin mudah bukan?
Baca juga:
Apa Itu Sel Stem: Pengertian, Fungsi, dan Potensinya untuk Penyembuhan
Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SKCK
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020, biaya pembuatan SKCK baru dan perpanjangan SKCK di Polsek adalah Rp 30.000 per penerbitan. Pastikan untuk menyiapkan uang tunai saat melakukan pembayaran biaya SKCK.