Panduan Lengkap Cara Membuat SKCK 2025, Segini Biayanya


Ilustrasi SKCK. Freepik
MerahPutih.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat dalam tindak pidana.
Dokumen ini sering dibutuhkan dalam berbagai keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan, mengikuti seleksi CPNS, mengurus izin tinggal di luar negeri, dan mendaftar pendidikan tertentu.
Meskipun SKCK memiliki masa berlaku terbatas, proses perpanjangannya cukup mudah dilakukan. Bahkan kini, untuk kenyamanan masyarakat, pembuatan SKCK sudah tersedia secara online, memudahkan siapa saja untuk mengurusnya tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
Baca juga:
Cara Buat SKCK dan Beda Terbitan Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri
Persyaratan Membuat SKCK 2025
Untuk membuat SKCK pada tahun 2025, ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023. Berikut adalah dokumen yang diperlukan:
-
Fotokopi e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik).
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
-
Fotokopi Akta Kelahiran atau surat kenal lahir.
-
Pasfoto Berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4x6 cm sebanyak 5 lembar.
-
Fotokopi Paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan (untuk keperluan luar negeri).
-
Fotokopi Identitas Lain (misalnya Kartu Pelajar atau Kartu Identitas Anak/KIA) bagi yang belum memiliki e-KTP.
-
Tanda Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan (JKN-KIS) bagi peserta aktif, kecuali bagi WNI yang tinggal di luar negeri.
Cara Membuat SKCK Online
Untuk mempermudah masyarakat, Polri kini menyediakan layanan pembuatan SKCK secara online melalui aplikasi Super Apps Presisi. Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:
Baca juga:
Mudah! Cara Membuat SKCK di Polsek 2025 dan Proses Perpanjangannya
-
Unduh Aplikasi Super Apps Presisi melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
-
Daftar Akun dengan mengunggah foto e-KTP, foto wajah, dan foto e-KTP dengan wajah.
-
Setelah akun terdaftar, buka aplikasi dan pilih menu "SKCK".
-
Pilih opsi "Ajukan SKCK" dan baca persyaratan serta ketentuan yang berlaku.
-
Isi data pribadi dengan benar dan pastikan alamat sesuai dengan KTP.
-
Pilih metode pembayaran dan lanjutkan ke proses pembayaran.
-
Unduh kode QR yang dikirimkan ke email Anda dan cetak bukti pendaftaran serta pembayaran.
-
Kunjungi kantor polisi sesuai dengan tingkatannya (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri), dan tunjukkan kode QR untuk dipindai agar SKCK Anda dapat dicetak.
Baca juga:
Ketua Komisi III DPR Setuju SKCK Dihapuskan, Sekarang Manfaatnya Apa?
Biaya Pembuatan SKCK
Biaya yang dibutuhkan untuk pembuatan SKCK adalah sebesar Rp 30.000. Pembayaran ini akan diterima sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Polri.
Untuk mendapatkan SKCK, pastikan Anda mengikuti semua langkah yang tercantum dan mematuhi syarat yang berlaku. Dengan begitu, Anda dapat menggunakan SKCK untuk berbagai keperluan administratif dengan lancar.
Bagikan
ImanK
Berita Terkait
Panduan Lengkap Cara Membuat SKCK 2025: Syarat dan Prosedur Terbaru

Panduan Lengkap Cara Membuat SKCK 2025, Segini Biayanya

Ketua Komisi III DPR Setuju SKCK Dihapuskan, Sekarang Manfaatnya Apa?

Tanggapi Permintaan SKCK Dihapus karena Persulit Eks Napi Cari Kerja, Polri Berdalih untuk Alasan Keamanan

Polisi Tampung Usulan Penghapusan SKCK, Bakal Beri Catatan Khusus

Tak Perlu Lagi Datang ke Kantor Polisi, Begini Cara dan Biaya Urus SKCK Online

Mudah! Cara Membuat SKCK di Polsek 2025 dan Proses Perpanjangannya
