Tak Perlu Lagi Datang ke Kantor Polisi, Begini Cara dan Biaya Urus SKCK Online

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Januari 2025
Tak Perlu Lagi Datang ke Kantor Polisi, Begini Cara dan Biaya Urus SKCK Online

Ilustrasi pembuatan SKCK 2025. Foto doc. Polri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini tak perlu lagi datang ke kantor Polisi. Kini, layanan SKCK bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Superapps Presisi Polri. Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan App Store.

Inovasi ini untuk mempermudah proses pembuatan SKCK, menghemat waktu, dan meningkatkan aksesibilitas layanan kepolisian.

Dengan hadirnya layanan online ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantri lama di kantor polisi. Cukup mendaftar dan membayar secara online, kemudian datang ke kantor polisi untuk validasi dan pencetakan SKCK.

SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masa berlaku habis dan pemohon memerlukan perpanjangan, SKCK dapat diperpanjang dengan syarat dan prosedur tertentu.

Untuk pembuatan maupun perpanjangan, biaya administrasi tetap sebesar Rp 30.000, sesuai peraturan yang berlaku.

Baca juga:

Tilang Sistem Poin Berlaku, Pelanggar Bisa Gagal Dapatkan SKCK

Bagi masyarakat yang ingin mengurus SKCK secara online, berikut langkah-langkahnya:

1. Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI di ponsel.

2. Daftar akun dengan mengunggah foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, serta mengisi alamat dan data diri.

3. Pilih menu “Ajukan SKCK” dan baca ketentuan pembuatan SKCK.

4. Isi data lengkap sesuai keperluan.

5. Pilih metode pembayaran sebesar Rp 30 ribu .

6. Setelah pembayaran, unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan ke email.

7. Datang ke kantor polisi sesuai tingkat yang dipilih (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) dengan membawa bukti pendaftaran dan dokumen pendukung.

Baca juga:

Membuka 2025 dengan Pekerjaan Baru? Jangan Lupa Urus Dokumen SKCK

Pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung, antara lain:

– Scan KTP dan Kartu Keluarga (KK)

– Scan Akta Kelahiran

– Pas foto 4×6 berwarna dengan latar belakang merah

– Scan paspor (untuk keperluan luar negeri)

– Sidik jari (dilakukan di Polsek atau Polres terdekat)

SKCK sendiri merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam. Dokumen ini dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus izin tinggal di luar negeri, hingga memenuhi persyaratan administrasi lainnya. (Knu)

#SKCK #Pembuatan SKCK #Cara Membuat SKCK Baru # Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Bagikan

Berita Terkait

Fun
Syarat Perpanjang SKCK Terbaru 2025, Online dan Offline
Membuat SKCK sangat mudah baik secara online maupun offline. Yang menjadi catatan, Syarat Perpanjang harus Anda penuhi
ImanK - Senin, 15 September 2025
Syarat Perpanjang SKCK Terbaru 2025, Online dan Offline
Indonesia
Permohonan SKCK di Polresta Surakarta Melonjak, Masyarakat Disarankan Urus Surat di Polsek
Syarat-syarat pembuatan SKCK di polsek meliputi fotokopi KTP satu lembar, fotokopi KK satu lembar, fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir satu lembar, pas foto ukuran 4 x 6 empat lembar, serta bukti kepesertaan aktif program JKN.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Permohonan SKCK di Polresta Surakarta Melonjak, Masyarakat Disarankan Urus Surat di Polsek
Lifestyle
Panduan Lengkap Cara Membuat SKCK 2025: Syarat dan Prosedur Terbaru
SKCK menjadi salah satu langkah penting bagi siapa saja yang ingin melamar kerja, mengurus visa, melanjutkan studi, atau mengurus dokumen administratif lainnya, lantas tahu kah syaratnya?
ImanK - Kamis, 15 Mei 2025
Panduan Lengkap Cara Membuat SKCK 2025: Syarat dan Prosedur Terbaru
Lifestyle
Panduan Lengkap Cara Membuat SKCK 2025, Segini Biayanya
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh polri untuk menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat dalam tindak pidana.
ImanK - Rabu, 09 April 2025
Panduan Lengkap Cara Membuat SKCK 2025, Segini Biayanya
Berita
Ketua Komisi III DPR Setuju SKCK Dihapuskan, Sekarang Manfaatnya Apa?
SKCK memberatkan masyarakat dalam hal pengurusan administrasi, mulai dari prosedural hingga materiel.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 27 Maret 2025
Ketua Komisi III DPR Setuju SKCK Dihapuskan, Sekarang Manfaatnya Apa?
Indonesia
Tanggapi Permintaan SKCK Dihapus karena Persulit Eks Napi Cari Kerja, Polri Berdalih untuk Alasan Keamanan
Korps Bhayangkara belum sepakat dengan usulan Kementerian HAM yang meminta SKCK dihapuskan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 Maret 2025
Tanggapi Permintaan SKCK Dihapus karena Persulit Eks Napi Cari Kerja, Polri Berdalih untuk Alasan Keamanan
Indonesia
Polisi Tampung Usulan Penghapusan SKCK, Bakal Beri Catatan Khusus
Usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) agar surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dihapus, akan menjadi masukan bagi Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 Maret 2025
Polisi Tampung Usulan Penghapusan SKCK, Bakal Beri Catatan Khusus
Indonesia
Tak Perlu Lagi Datang ke Kantor Polisi, Begini Cara dan Biaya Urus SKCK Online
SKCK dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus izin tinggal di luar negeri, hingga memenuhi persyaratan administrasi lainnya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Januari 2025
Tak Perlu Lagi Datang ke Kantor Polisi, Begini Cara dan Biaya Urus SKCK Online
Lifestyle
Mudah! Cara Membuat SKCK di Polsek 2025 dan Proses Perpanjangannya
Pembuatan SKCK dapat dilakukan di kantor Kepolisian Sektor (Polsek) sesuai dengan alamat KTP pemohon. Berikut adalah informasi lengkap mengenai cara membuat SKCK di Polsek pada tahun 2025.
ImanK - Senin, 06 Januari 2025
Mudah! Cara Membuat SKCK di Polsek 2025 dan Proses Perpanjangannya
Fun
Cara Buat SKCK dan Beda Terbitan Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang menunjukkan catatan baik seseorang di kepolisian.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 08 Oktober 2024
Cara Buat SKCK dan Beda Terbitan Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri
Bagikan