Tak Perlu Lagi Datang ke Kantor Polisi, Begini Cara dan Biaya Urus SKCK Online


Ilustrasi pembuatan SKCK 2025. Foto doc. Polri
MerahPutih.com - Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini tak perlu lagi datang ke kantor Polisi. Kini, layanan SKCK bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Superapps Presisi Polri. Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan App Store.
Inovasi ini untuk mempermudah proses pembuatan SKCK, menghemat waktu, dan meningkatkan aksesibilitas layanan kepolisian.
Dengan hadirnya layanan online ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantri lama di kantor polisi. Cukup mendaftar dan membayar secara online, kemudian datang ke kantor polisi untuk validasi dan pencetakan SKCK.
SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masa berlaku habis dan pemohon memerlukan perpanjangan, SKCK dapat diperpanjang dengan syarat dan prosedur tertentu.
Untuk pembuatan maupun perpanjangan, biaya administrasi tetap sebesar Rp 30.000, sesuai peraturan yang berlaku.
Baca juga:
Tilang Sistem Poin Berlaku, Pelanggar Bisa Gagal Dapatkan SKCK
Bagi masyarakat yang ingin mengurus SKCK secara online, berikut langkah-langkahnya:
1. Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI di ponsel.
2. Daftar akun dengan mengunggah foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, serta mengisi alamat dan data diri.
3. Pilih menu “Ajukan SKCK” dan baca ketentuan pembuatan SKCK.
4. Isi data lengkap sesuai keperluan.
5. Pilih metode pembayaran sebesar Rp 30 ribu .
6. Setelah pembayaran, unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan ke email.
7. Datang ke kantor polisi sesuai tingkat yang dipilih (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) dengan membawa bukti pendaftaran dan dokumen pendukung.
Baca juga:
Membuka 2025 dengan Pekerjaan Baru? Jangan Lupa Urus Dokumen SKCK
Pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung, antara lain:
– Scan KTP dan Kartu Keluarga (KK)
– Scan Akta Kelahiran
– Pas foto 4×6 berwarna dengan latar belakang merah
– Scan paspor (untuk keperluan luar negeri)
– Sidik jari (dilakukan di Polsek atau Polres terdekat)
SKCK sendiri merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam. Dokumen ini dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus izin tinggal di luar negeri, hingga memenuhi persyaratan administrasi lainnya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Syarat Perpanjang SKCK Terbaru 2025, Online dan Offline

Permohonan SKCK di Polresta Surakarta Melonjak, Masyarakat Disarankan Urus Surat di Polsek

Panduan Lengkap Cara Membuat SKCK 2025: Syarat dan Prosedur Terbaru

Panduan Lengkap Cara Membuat SKCK 2025, Segini Biayanya

Ketua Komisi III DPR Setuju SKCK Dihapuskan, Sekarang Manfaatnya Apa?

Tanggapi Permintaan SKCK Dihapus karena Persulit Eks Napi Cari Kerja, Polri Berdalih untuk Alasan Keamanan

Polisi Tampung Usulan Penghapusan SKCK, Bakal Beri Catatan Khusus

Tak Perlu Lagi Datang ke Kantor Polisi, Begini Cara dan Biaya Urus SKCK Online

Mudah! Cara Membuat SKCK di Polsek 2025 dan Proses Perpanjangannya

Cara Buat SKCK dan Beda Terbitan Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri
