Motif Suami Istri Bikin Pesta Seks Ganti Pasangan, Fantasi Jadi Faktor Utama

Jumat, 10 Januari 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com- Polisi mengungkap motif pasangan suami-istri berinisial IG (39) dan KS (39), menggelar pesta seks swinger atau bertukar pasangan di Jakarta hingga Bali.

Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Pasaribu menyebut, hasrat seksual menjadi motif pasutri menggelar pesta seks tersebut.

"Jadi dari salah satu pasangannya, yang selalu berfantasi untuk melakukan hubungan seksual," katanya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1).

Roberto mengatakan, pesta seks tersebut sudah berlangsung selama satu tahun. Dan digelar 10 kali di wilayah Bali dan Jakarta.

Baca juga:

Modus Pasutri Otak Kejahatan Pesta Seks Swinger: Daftar Gratis, Rekam Mainnya, Jual Videonya

Roberto menyebut ada warga negara asing yang turut serta dalam pesta seks. Di mana, keterlibatan warga negara asing itu, dari beberapa video yang sudah diamankan polisi,

"Cuma posisinya sedang kami mencari melalui data face recognition, jadi melalui data wajah yang sedang kami kembangkan saat ini," tuturnya.

Motif lain yang mendasari penyelenggaraan pesta seks tersebut adalah ekonomi. Pasutri tersebut mendapatkan keuntungan dari adSense website.

"Jadi dia hanya menggunakan, tidak menjual per konten. Setiap orang yang melakukan streaming itu mendapatkan dari google advertising, itu masih dalam perhitungan kami saat ini," ujar mantan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta ini.

Dia mengaku penyidik masih menghitung keuntungan yang mereka dapat.

"Mengenai jumlah uang yang dapat , ini masih sedang kita hitung dikarenakan ada dua versi dari setiap klik yang dimasukkan oleh setiap member itu juga mendapatkan uang," imbuhnya.

Saat ini IG (39) dan KS (39) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, dia dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 4 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Polisi juga akan menjerat pasutri tersebut dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan