Moeldoko Ungkap Isi Pembicaraanya dengan AHY di Istana Negara

Senin, 26 Februari 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko bersalaman dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Momen menarik itu terjadi sebelum sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (26/2).

Moeldoko menyebut momen salaman tersebut merupakan hal yang biasa. Moeldoko mengungkap pesan AHY saat berbincang dengannya, salah satunya terkait reforma agraria.

Dia menyebut, di ATR/BPN ada 1.911 aduan masyarakat ini harus segera direspons.

Baca Juga:

KPK Eksekusi Putusan Etik Dewas Terkait Pelanggaran di Rutan

"Namanya juga satu rekan kabinet, ini biasa," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/2).

“Karena ini masyarakat ingin mendapatkan solusi. Kita sudah bekerja di KSP ya bersama-sama dengan ATR/BPN selama ini itu yang kita kejar betul. Sebagian dari apa yang diinginkan bapak Presiden di antaranya reforma agraria," sambungnya.

Ia pun membuka peluang mengundang AHY ke kantornya. "Bisa saja, saya undang ke kantor kan," jelas Moeldoko.

AHY pun memberikan tanggapan soal pertemuan tadi. Dia mengaku tidak ada yang spesial dari peristiwanya bersalaman dengan Moeldoko.

"Oh nggak ngobrol. Yang penting salaman aja, menyambung silaturahmi," ujarnya. "Ya, biasa saja seperti orang bersalaman, nggak ada masalah.”

Ketua Umum Partai Demokrat itu pun mengatakan tidak ada ucapan selamat dari Moeldoko perihal jabatan baru yang diembannya sebagai Menteri ATR/Kepala BPN.

"Nggak, salaman saja tadi," ujar AHY seraya mengatakan belum ada rencana untuk mengadakan pembicaraan selanjutnya dengan Moeldoko.

Perbincangan Moeldoko dan AHY berlangsung singkat karena mereka ingin bersalaman dengan pejabat lain.

Baca Juga:

Tak Setuju Wacana Hak Angket, Demokrat Minta Sengketa Pemilu Dibawa ke MK

Untuk diketahui, hubungan Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dengan mantan Panglima TNI itu pernah memburuk. Penyebabnya karena berselisih soal kepengurusan partai berlambang Mercy itu.

Moeldoko sampai menempuh jalur hukum memperkarakan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat. Terakhir, langkah peninjauan kembali (PK) yang diajukan Moeldoko ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan