Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Modus Penyelundupan 1 Ton Ketamin Terungkap, Libatkan Transaksi Antarkapal

Soffi Amira - 2 jam, 10 menit lalu

MerahPutih.com - Jaringan penyelundup narkotika diduga memanfaatkan perairan internasional untuk memindahkan muatan ketamin dari satu kapal ke kapal lain sebelum membawanya menuju wilayah tujuan.

Modus ini terungkap dalam kasus penyelundupan sekitar 1 ton ketamin menggunakan kapal tanker MT Global 168.

Baca juga:

Kasus Penyelundupan 1 Ton Ketamin di Selat Malaka, 8 Awak Kapal MT Global 168 Diamankan

Modus Penyelundupan 1 Ton Ketamin Lewat Laut Andaman

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan, kapal tersebut berlayar dari Pasir Gudang, Johor, Malaysia, menuju Port Klang untuk mengisi kebutuhan operasional, termasuk air dan bahan bakar.

Setelah itu, kapal melanjutkan perjalanan ke Laut Andaman untuk menerima muatan ketamin melalui transaksi antarkapal atau ship to ship.

Modus para penyelundup itu seperti itu, mereka datang dari beberapa negara, kadang dari wilayah Laos dan sebagainya, kemudian melakukan transaksi di Laut Andaman atau juga Selat Malaka.

kata Suyudi dalam konferensi pers di Sumatera Utara, Jumat (23/10)

Menurut Suyudi, dalam praktik tersebut terdapat kapal yang bertugas membawa barang dan kapal lain yang menerima muatan. Pemindahan narkotika dilakukan di tengah laut untuk melanjutkan distribusi.

“Kapal pembawa barang, ada penerima, begitu habis nanti diisi lagi, terus aja begitu,” ujarnya.

Baca juga:

PLN Turun Tangan Tahu Lapak Narkoba di Kampung Ambon Berdiri Lagi, Sarang Narkoba Dibikin Gelap Gulita

Aparat mendeteksi pergerakan tidak biasa MT Global 168 sejak Agustus 2026. Kapal tersebut kemudian diamankan di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, dalam operasi gabungan Polri, BNN, dan Bea Cukai.

Suyudi mengatakan pengungkapan identitas kapal turut terbantu oleh dokumen docking yang ditemukan dalam penangkapan kapal sebelumnya, MV Fuchangxing 1, yang mengangkut sekitar 800 kilogram ketamin di perairan Anambas, Kepulauan Riau, pada September 2026.

Pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya pemantauan pergerakan kapal dan pertukaran informasi intelijen untuk menelusuri dugaan jaringan penyelundupan narkotika melalui jalur laut. (knu)

Baca Artikel Asli