Modus Begal Payudara Nekat Beraksi Tiga Kali di Jakpus dan Jakbar

Selasa, 25 Mei 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Seorang pelaku begal payudara berinisial HP diamankan aparat kepolisian setelah aksinya di Kemayoran, Jakarta Pusat, viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Teuku Arsya mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, alasan tersangka melakukan tindak asusila ini lantaran dorongan seksual yang tidak bisa dikendalikan.

Baca Juga

Pelaku Begal Payudara di Kemayoran Ditangkap, Rupanya Sudah Tiga Kali Beraksi

“Alasan tersangka melakukan hal ini dikarenakan yang dorongan atau over seksual yang tidak bisa dikendalikan,” kata Arsya, Selasa (25/5).

Menurut pengakuan tersangka, dirinya sudah tiga kali melakukan aksinya secara acak baik di Jakarta Barat maupun Jakarta Pusat. Dalam menjalankan aksinya, tersangka memiliki trik dalam mencari mangsanya.

“Memang mengambil posisi korban yang lemah dan lengah yaitu posisi untuk orang yang saat itu sedang berolahraga atau pun yang sedang berjalan,” jelasnya.

Pengejaran pelaku begal payudara di Kemayoran, Jakarta Pusat. Foto: Istimewa

Arsya mengatakan, dalam pemeriksaan sementara, alasan pelaku begal Payudara yang berstatus menikah dan memiliki keluarga tersebut melakukan aksi begal payudara hanyalah karena tidak dapat menahan dorongan hawa nafsu belaka.

Menurut Arsya, modus dan kronologi pelaku begal Payudara ini adalah dengan mengincar perempuan-perempuan yang sedang lemah dan lengah. Misalnya, sedang berjalan kaki dan berolahraga.

"Kalau memang dia melihat ada kesempatan untuk melakukan aksi tersebut, ya akan dilakukan," imbuh Arsya.

Arsya pun memberikan tips agar para wanita tidak terus-menerus menjadi korban pembegalan payudara, yakni untuk tetap mewaspadai diri dari segala aktivitas di luar rumah.

"Jadi ya, tipsnya pada saat beraktivitas lebih waspada sehingga tidak lengah" jelas Arsya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 281 KUHP dengan ancaman 2 tahun penjara, kemudian Pasal 335 dengan ancaman 1 tahun. Tapi, di Pasal 335 ini terdapat pengecualian sehingga saat ini tersangka dilakukan penahanan. (Knu)

Baca Juga

Polisi Tangkap Dua Pelaku Begal Ojek Online di Tugu Tani

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan