MerahPutih.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berharap bisa segera melakukan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk mempercepat proses pemadam kebakaran kawasan Taman Nasional Bromo, Tengger, Semeru (TNBTS).
Kepada media, dikutip Rabu (12/8), Kepala BNPB Suharyanto mengungkapkan potensi awan hujan mulai muncul pada 14–16 Agustus 2026 berdasarkan prediksi terbaru Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Baca juga:
Modifikasi Cuaca Pemadaman Kebakaran Bromo Paling Cepat Bisa Dilakukan 10 Hari Lagi
Jika prediksi BMKG terkonfirmasi benar, BNPB akan segera menggelar OMC agar hujan turun optimal di area terdampak kebakaran. Suharyanto optimistis kebakaran bisa dikendalikan dengan kombinasi water bombing dan OMC
Kami berharap dalam beberapa hari ke depan operasi tersebut dapat segera dilaksanakan agar lahan yang kering bisa basah maksimal,
Kepala BNPB Suharyanto.
Kendala Utama Pemadaman Kebakaran Bromo
Sebelumnya, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Satyawan Pudyatmoko, menjelaskan kendala utama adalah belum terbentuknya awan konvektif yang menjadi syarat OMC.
Meski OMC belum bisa dilakukan, tim gabungan BNPB, BMKG, TNI AU, dan Balai Besar TNBTS tetap mengerahkan strategi darat dan udara. Hingga kini, sudah dilakukan puluhan kali pengeboman air (water bombing).
Baca juga:
Bantah Sakit Mundur dari Kabinet, Menko Pratikno Lagi Tugas Cek Kebakaran Bromo
Namun, medan sulit, angin kencang, dan kelembapan rendah membuat api sulit dikendalikan. Apalagi pasokan air utama di kawasan itu yang hanya satu mengandalkan Danau Ranu Pani semakin mempersulit proses pemadaman.
Kawasan Bromo-Tengger-Semeru Ditutup Total
Kebakaran terjadi sejak Selasa (4/8) dan hingga kini titik api belum sepenuhnya padam. Dilansir Antara, Balai Besar TNBTS mencatat luas area terdampak 520–530 hektar, dengan pendataan masih terus dilakukan.
Situasi genting ini memaksa Balai Besar TNBTS menutup seluruh akses wisata Gunung Bromo sejak Sabtu (8/8) pukul 22.00 WIB. (*)