Mobil Mewah Nunggak Pajak Bakal Dipasangi 'Segel'
Kamis, 05 Desember 2019 -
Merahputih.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memasang stiker segel berwarna merah terhadap mobil mewah yang kedapatan menunggak pajak.
"Bila mana mereka tidak melakukan pembayaran juga, kita akan melakukan penindakan dengan menempel stiker bahwa kendaraan tersebut belum membayar pajak," ujar Koordinator Supervisi Pencegahan Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Friesmount Wongso, di Polda Metro Jaya, Rabu (4/12).
Baca Juga:
Dicecar DPRD, Begini Jawaban Kepala BPRD Mengenai Rendahnya Pendapatan Pajak di Jakarta
Friesmount mengatakan pihaknya akan mendampingi BPRD DKI dalam operasi 'door to door' untuk mendatangi wajib pajak yang masih menunggak pajak.
Dia mengatakan otoritas pajak berhak memasang stiker segel terhadap kendaraan yang menunggak pajak.
"Kewenangan pajak bisa melakukan itu. Yang nunggak nanti ada stikernya, biasanya merah bahwa kendaraan tersebut belum lunas pajak," tuturnya.

Meski segel tersebut hanya berupa stiker, ada prosedur yang harus diikuti sebelum mencabut stiker segel tersebut. Ada sanksi pidana bagi siapa saja yang mencabut stiker segel tanpa prosedur yang sesuai.
"Yang melanggar terancam pidana pengerusakan segel," kata Friesmount.
Pada kesempatan yang sama, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menyebut ada 1.100 mobil mewah yang menunggak pajak di wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga:
Alexander Marwata Minta Ditjen Pajak Sumbang 10 Penyidik untuk KPK
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan potensi pendapatan pajak dari tunggakan mobil mewah tersebut mencapai Rp37 miliar.
"Jadi ada kurang lebih 1.100 kendaraan mobil mewah yang masih menunggak dengan potensi Rp37 miliar se-Jakarta," kata Faisal di Polda Metro Jaya, Rabu (4/12). (*)