Mobil Esemka Gagal Produksi, Jokowi Digugat Wanprestasi di PN Surakarta
Rabu, 09 April 2025 -
MerahPutih.com - Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden RI ke-13, Ma'ruf Amin, digugat Wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (8/4).
Gugatan itu berkaitan batalnya produksi mobil Esemka. Penggugat adalah Aufaa Luqmana, warga Ngoresan, RT 01 RW 02 Kelurahan/Kecamatan Jebres, Solo.
Kuasa hukum Aufaa, Arif Sahudi mengatakan, gugatan ini didaftarkan secara online di PN Surakarta dengan nomor pendaftaran PN SKT-08042025051.
Selain Jokowi dan Ma'ruf Amin, gugatan wanprestasi ini juga menyasar PT Solo Manufaktur Kreasi selaku perusahaan otomotif yang ditunjuk sebagai produsen mobil tersebut.
Baca juga:
“Ini bermula dari dipopulerkannya Mobil Esemka oleh Jokowi yang pada saat itu masih menjabat sebagai Wali Kota Surakarta,” ujar Arif, Selasa (8/4).
Ia menyebut, kliennya menaruh minat untuk memiliki mobil Esemka Bima jenis pickup untuk merintis usaha jasa angkutan di Solo. Keinginan tersebut semakin menguat seiring pernyataan Tergugat I yang pernah berjanji untuk mendukung pengembangan Mobil Esemka sebagai mobil nasional.
“Klien saya tertarik untuk membeli mobil Esemka karena harganya yang jauh lebih miring dibandingkan merek lainnya. Satu unit mobil Esemka Bima dibandrol dengan harga Rp 150-170 juta,” katanya.
Ia mengatakan, setelah Jokowi menjabat sebagai Presiden RI, dirinya sempat meresmikan pabrik perakitan mobil Esemka di Boyolali, pada 6 September 2019.
Baca juga:
Pada peresmian tersebut, Jokowi menekankan pentingnya mendukung produk lokal dan menyatakan bahwa Esemka adalah merek nasional yang harus didukung oleh masyarakat.
“Usaha Mobil Esemka tersebut pupus karena Jokowi dinilai tidak mampu merealisasikan janjinya menjadikan Mobil Esemka sebagai mobil nasional,” katanya.
Berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan di atas, kata dia, maka Penggugat berpendapat bahwa telah memiliki kedudukan hukum dan sejalan dengan asas legitima persona standi in judicio untuk mengajukan gugatan aquo di Pengadilan Negeri Surakarta.
“Kami berharap hakim bisa menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Diantaranya Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang tidak dapat memenuhi janjinya yang akan memproduksi mobil Esemka secara Massal adalah Perbuatan wanprestasi kepada Penggugat.
Baca juga:
Rencana Video Call Megawati dan Prabowo Batal Gara-Gara Didit Mau ke Rumah Jokowi
“Kami dalam gugatan ini menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat telah menimbulkan kerugian senilai dua mobil yaitu, taksiran harga mobil Pick Up Esemka dengan kategori paling rendah seharga Rp 150 juta dengan total kerugian setidak tidaknya Rp 300 juta,” ucap dia.
Ia menambahkan, pihaknya dalam ini menghukum para tergugat untuk membayar kerugian tersebut kepada Penggugat. (Ismail/Jawa Tengah)