Mobil BYD, Citroen, dan AION Bebas Pajak Bea Masuk, Ini Alasan Pemerintah

Senin, 16 Desember 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Pemerintah memberikan insentif stimulus bea masuk nol persen dan PPnBM DTP 15 persen kepada tiga perusahaan mobil yang berkomitmen untuk membangun pabrik otomotif kendaraan listrik (EV) di Indonesia.

“Yang pertama BYD, Citroen, dan AION,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12).

Baca juga:

Mau Isi Baterai Mobil Listrik? Begini Cara Pakai SPKLU Milik PLN

Agus mengatakan, pemberian insentif kepada ketiga perusahaan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memberikan sinyal kepada investor bahwa regulasi di Indonesia sesungguhnya cukup kompetitif. “Termasuk untuk hal-hal yang berkaitan dengan insentif dan stimulus,” tutur Menperin, dikutip Antara

Pemberian insentif dan stimulus, lanjut Agus, juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai hub atau pusat produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) di ASEAN.

Pada 1 Januari 2025, pemerintah juga memberi insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid. PPnBM DTP mobil hybrid menambah daftar insentif yang diberikan pemerintah Indonesia kepada sektor otomotif, khususnya kendaraan listrik.

Baca juga:

Total Penjualan BYD Pepet Tesla, Calon Penguasa EV?

Sebelumnya, pemerintah juga memberi insentif berupa pajak pertambahan nilai (PPN) DTP sebesar 10 persen untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) completely knocked down (CKD), PPnBM DTP 15 persen untuk KBLBB impor completely built up (CBU) dan CKD, serta bea masuk 0 persen untuk KBLBB CBU. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan