MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan

Kamis, 13 November 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil harus disikapi dengan bijak. Ia menyebut, meskipun keputusan tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, perlu ada pengaturan yang lebih sinkron agar implementasinya tidak menimbulkan kesalahpahaman.
?
“Ya, itu sebenarnya sejalan dengan semangat dalam UU Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002. Meskipun juga sangat disayangkan keputusan itu sebab apa pun ceritanya anggota polisi yang ditempatkan di jabatan-jabatan sipil itu kan mereka sudah dididik negara, punya pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman,” ujar Nasir Djamil di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/11).
?
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan, secara prinsip kepolisian merupakan institusi sipil nonkombatan. Oleh karena itu, menurutnya, penempatan anggota Polri di lembaga sipil sebenarnya tidak bertentangan dengan semangat kelembagaan yang diatur dalam undang-undang. “Satu hal yang ingin saya sampaikan, bahwa UU Nomor 2 Tahun 2002 memberikan peneguhan bahwa polisi itu institusi nonkombatan, institusi sipil. Jadi kalau ada anggota kepolisian ditempatkan di lembaga-lembaga sipil, itu sesuatu yang tidak bertentangan. Itu sejalan dengan ‘jenis kelamin’ kepolisian itu sendiri,” jelasnya.
?
Meski demikian, Nasir menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan MK. Namun, menurutnya, hal yang perlu diperhatikan adalah aspek pengaturan dan mekanisme penempatan agar tidak mengabaikan hak ASN karier di lembaga sipil.
?

Baca juga:

Tidak Ada Celah Lagi, MK Tegaskan Polisi Jabat Posisi di Luar Polri Harus Mundur atau Pensiun


“Kita menghormati putusan MK, tentu. Tapi saya juga berpendapat bahwa sebenarnya tidaklah salah. Hanya saja pengaturannya yang barangkali perlu diatur dengan baik. Kemudian institusi sipil juga harus memberikan kesempatan kepada ASN karier di sana untuk menempati posisi-posisi strategis seperti sekjen, dirjen, atau deputi,” ujarnya.
?
Lebih lanjut, Nasir mengingatkan bahwa UU Nomor 2 Tahun 2002 juga telah mengatur mekanisme bagi anggota Polri yang ingin berpindah tugas ke institusi lain, yakni dengan pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif.
?
“Oleh karena itu, mungkin pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR, perlu melakukan sinkronisasi dan harmonisasi agar situasi yang ideal bisa kita dapatkan,” tutup Nasir.(Pon)

Baca juga:

TNI Aktif Isi Jabatan Sipil Harus Pensiun


?

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan