Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

MK Putuskan Ibu Kota Negara Masih di Jakarta, Politikus PDIP Ingatkan Potensi IKN Jadi Beban

Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 17 Mei 2026

MerahPutih.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan ibu kota negara hingga saat ini masih berkedudukan di Jakarta.

Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus meminta pemerintah segera memanfaatkan berbagai infrastruktur yang telah dibangun di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Menurut Deddy, pemerintah perlu segera memikirkan langkah konkret agar fasilitas yang telah dibangun di IKN tidak menjadi beban keuangan negara.

"Pemerintah harus segera memanfaatkan infrastruktur yang sudah dibangun di IKN agar tidak menjadi beban negara,” kata Deddy dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip Minggu (17/5).

Baca juga:

MK Putuskan Jakarta Masih Ibu Kota, DPR Minta Proyek IKN Jalan Terus

Politikus PDI Perjuangan itu menilai, pembangunan di kawasan IKN telah menghabiskan anggaran besar sehingga pemanfaatannya perlu dirancang secara jelas meski proses pemindahan ibu kota belum resmi dilakukan.

Putusan MK, tegas Deddy, harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi tahapan pemindahan ibu kota sekaligus memastikan aset dan fasilitas yang telah dibangun tetap produktif.

Ia mengingatkan, agar pembangunan IKN tidak menimbulkan pemborosan anggaran negara apabila belum dapat difungsikan secara optimal.

Pemerintah telah membangun berbagai fasilitas di kawasan IKN, mulai dari kantor pemerintahan, jalan, hunian ASN, hingga infrastruktur pendukung lainnya/

Presiden Prabowo Subianto sendiri belum menerbitkan keputusan presiden mengenai pemindahan resmi ibu kota negara ke IKN dan baru menyatakan IKN jadi ibu kota politik. (Knu)

Baca Artikel Asli