Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Misteri Kode 1 Meter di Suap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

Wisnu Cipto - Kamis, 05 Juli 2018

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi penggunaan kode '1 meter' dalam kasus suap kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Irwandi diduga meminta fee Rp1,5 miliar ke Bupati Bener Meriah, Ahmadi dari proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.

"Sebelumnya KPK telah mengidentifikasi penggunaan kode '1 meter' terkait dengan transaksi yang terjadi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (5/7).

Bupati Bener Meriah, Aceh, Ahmadi yang ditangkap bersama Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Foto: RRI

Penggunaan kode 1 meter, kata Febri, sudah diidentifikasi tim penindakan KPK sejak awal pembicaraan dan pertemuan pemberian fee sejak awal. Febri berharap pihak-pihak yang diperiksa kooperatif menjelaskan maksud dari kode 1 meter..

Tim penindakan KPK, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Irwandi dan Ahmadi pada Selasa (3/7) malam, mengidentifikasi penyerahan uang sejumlah Rp500 juta. Uang itu diduga bagian dari jatah yang diminta Rp1,5 oleh Irwandi ke Ahmadi.

kpk irwandi yusuf merah putih
Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan menujukkan barang bukti kasus suap gubernur Aceh, Irwandi Yusuf di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/7) malam WIB. Foto: MP/Ponco

Dalam kasus suap terkait proyek yang bersumber dari DOKA ini, KPK telah menetapkan Irwandi dan Ahmadi serta dua orang lainnya Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sebagai tersangka. "Saat ini Bupati Bener Meriah dan satu pihak swasta masih dalam proses pemeriksaan," jelas Febri.

KPK juga memastikan telah menemukan bukti-bukti yang cukup terkait dugaan suap kepada Gubernur Aceh itu. "Akan lebih baik bagi pihak-pihak yang diperiksa KPK untuk terbuka menjelaskan pada penyidik. Nanti dalam proses ini pemanggilan terhadap saksi-saksi yang relevan akan dilakukan berikutnya," tandas Jubir KPK itu. (Pon)

Baca Artikel Asli

BERITA TERKAIT