Mereka Akhirnya Ditahan Penyidik KPK di Rutan Berbeda

Kamis, 30 November 2017 - Thomas Kukuh

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan empat orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

Adapun keempat orang yang ditetapkan tersangka yakni Anggota DPRD Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, Asisten III Bidang Administrasi (Asda) atau Umum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi Saifuddin.

Juru Bucara KPK Febri Diansayah mengatakan, demi kepentingan penyidikan keempat tersangka tersebur ditahan untuk 20 hari kedepan. "SAI (Saifudin) dan ARN‎ (Arfan) di Rutan KPK," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis, (30/11).

Sementara Supriyono yang juga merupakan Ketua Harian DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Jambi ditahan di Rutan KPK yang berada di Pomdam Jaya, Guntur. Sedangkan Erwin Malik ditahan di Rutan KPK yang berada di gedung lama jalan HR Rasuna Said.

Keempat tersangka suap yang melibatkan unsur anggota DPRD dan Pejabat Pemprov Jambi ini rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK pada Kamis dini hari.

Diketahui, lembaga antirasuah juga menyita uang sebesar Rp 4,7 miliar. Namun uang tersebut diduga hanya bagian dari total Rp 6 miliar untuk "menyiram" anggota DPRD Jambi agar dapat mempermudah proses pengesahan APBD Jambi tahun 2018.

Dalam kasus ini, Erwan Malik, Arfan, dan Saifuddin disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Supriyono sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan