MerahPutih.com - Tim kuasa hukum penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merasa kepolisian masih saja menutup-nutupi perkembangan kasus teror yang dialami kliennya. Bahkan, mereka mengklaim penyidik tidak memiliki rencana untuk kembali meminta keterangan Novel.
"Tim Gabungan Polri menolak memberitahu perkembangan ketika diminta tim advokasi," kata Alghiffari Aqsa, pengacara Novel, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/6).
BACA JUGA: Doa Ulang Tahun Jokowi, Nama Novel Baswedan Disebut
Alghiffari mengakui timnya merasa kesulitan untuk mengetahui perkembangan kasus karena adanya keengganan dari penyidik kepolisian itu. Bahkan, lanjut dia, ketika beberapa kali didesak tetap saja menolak. "Mereka mengatakan akan sampaikan dalam laporan akhir," tegas kuasa hukum.
Atas dasar itu, kata Alghiffari, kliennya memutuskan untuk kembali menjalani pengobatan mata kirinya di Singapura. Apalagi, lanjut dia, Novel kini bisa leluasa pergi ke luar negeri karena sudah tak menjalani pemeriksaan.
Namun, Alghiffari memastikan Novel siap memberikan keterangan lebih lanjut ke penyidik saat ditanya soal kesiapan kliennya menjalani pemeriksaan kembali jika tiba-tiba dipanggil pulang ke Indonesia. " Memang dari pemeriksaan kemarin tidak ada agenda pemeriksaan kembali," tegas dia.
BACA JUGA: Novel Baswedan Diisukan Berafiliasi ke Gerindra, PKS
Untuk diketahui Kamis 20 Juni lalu, tim pencari fakta dari kepolisian memeriksa Novel di gedung KPK. Dalam pemeriksaan itu, tim yang terdiri atas penyidik dan penyelidik Mabes Polri serta beberapa tokoh sipil tersebut menggali keterangan Novel terkait dugaan keterlibatan oknum Polri dalam kasus penyerangan air keras 11 April 2017 silam. (Knu)