Merasa Difitnah, Lulung Laporkan Wartakota ke Polda Metro Jaya
Senin, 02 Maret 2015 -
MerahPutih Nasional - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana alias Lulung melaporkan media online, Wartakota.com kepada Polda Metro Jaya DKI Jakarta. Pasalnya, Lulung merasa harga dirinya dicemarkan dengan berita berjudul "Beredar, SMS Panik Lulung dan Taufik karena Ahok".
"Berita itu sudah didelete tapi sudah diprint. Ini mau lapor ke Polda sekarang," kata Lulung di kantor DPRD DKI Jakarta, Senin (2/3).
Lulung mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan M Taufik, Ketua DPRD dari Fraksi Partai Gerindra melalui WhatsApp tentang laporan Ahok ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dana siluman yang tercantum dalam RAPBD itu. Lulung juga mengaku tidak tahu siapa yang menulis berita bohong tersebut.
"Kita tidak pernah WA-WA (whatsapp-whatsapp) an dengan Taufik," kata Lulung dengan nada tinggi. (Baca: Lulung: Ahok Cari Teman Bayaran)
Dalam kesempatan itu, Lulung juga mengaku sudah menggandeng dua pengacara. Dua pengacara yang digandeng Lulung ini sudah datang ke kantor dan sudah bertemu dengan Lulung. Mereka adalah Tezar Yudistra dan Arief Rahman. Tak lama setelah tiba di ruangan, Lulung dengan dua pengacaranya serta loyalisnya langsung meluncur ke Polda Metro Jaya DKI, Jakarta.
"Ini berita bohong, fitnah dan pencemaran nama baik," katanya Tezar. (Baca: Djarot Mohon Mendagri Turun Tangan Selesaikan Konflik DPRD vs Ahok)
Dasar laporannya yang akan disampaikan ke Polda Metro Jaya, Tezar mengatakan hal itu terkait dengan pasal-pasal pidana dan infromasi tekhnologi, Undang-undang pidana. Jika mengacu pada undang-undang Informasi Teknologi, Tezar menjelaskan penyebar berita fitnah akan terancang 6 tahun penjara.
"UU IT 6 tahun. Karena ini berita bohong dan pencemaran nama baik. Kita sudah print (bukti beritanya)," pungkasnya. (hur)