Merapi Siaga, Sleman Tutup Sejumlah Lokasi Wisata
Kamis, 05 November 2020 -
MerahPutih.com - Status Gunung Merapi naik dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) pada Kamis (5/11).
Pemerintah Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta langsung menindaklanjuti kenaikan status Gunung Merapi dengan menutup sejumlah destinasi wisata.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kabupaten Sleman Joko Supriyanto menjelaskan, lokasi wisata yang ditutup berada dalam radius 5 km dari puncak gunung Merapi.
Baca Juga:
Level Gunung Merapi Naik Jadi Siaga, Ini Daerah yang Masuk Zona Bahaya
"Peningkatan status ini membuat jarak aman yang boleh ada aktivitas yang ditetapkan oleh BPPTKG bergeser dari 3 km menjadi 5 km. Maka kami akan tutup semua lokasi wisata dan batasi aktifitas manusia dalam radius 5 km," tegas Joko saat jumpa pers di Yogyakarta, Kamis (5/11).
Lokasi wisata yang akan ditutup diantaranya semua lokasi wisata diwilayah Bukit Klangon, Bunker Kaliadem dan wisata di daerah Turgo. BPBD Sleman pun akan berkoordinasi dengan seluruh para pelaku wisata dan kelompok relawan tanggap bencana untuk mensosialisasikan penutupan wisata ini.
Dalam waktu dekat, seluruh wilayah dalam radius 5 km akan dikosongkan dari aktivitas manusia. Sementara lokasi wisata di luar 5 km masih diperbolehkan adanya aktivitas manusia dan pariwisata.

Ia mengimbau kepada seluruh warga dan pelaku wisata untuk siaga dan waspada serta terus memantau laporan terbaru perkembangan aktifitas Merapi.
Kasi Mitigasi Bencana BPBD Sleman Joko Lelono mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan 30 ribuan masker untuk mengantisipasi debu vulkanik jika terjadi erupsi Merapi. Pihaknya juga mendapatkan bantuan sekitar 60 ribuan masker dari BPBD DIY.
"Logistik sudah disiapkan. Masker sudah ada 30.000, ditambah provinsi 60.000,jadi total ada 90.000," katanya.
Baca Juga:
Status Merapi Naik, Sri Sultan Instruksikan Pemkab Sleman Siapkan Jalur Evakuasi
Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta menjelaskan, ancaman bahaya dari peningkatan status ini salah satunya lontaran material dan awan panas sejauh maksimal 5 kilometer.
"Potensi ancaman bahaya berupa guguran lava, lontaran material dan awan panas sejauh maksimal 5 km," kata Kepala BPPTKG Yogyakarta Hanik Humaida, dalam keterangannya kepada wartawan. (Teresa Ika/Yogyakarta)
Baca Juga: