Menuju Jakarta Kota Layak Anak Paripurna, Pemprov DKI Percepat Pengesahan Perda KLA
Selasa, 15 April 2025 -
Merahputih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengupayakan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Khusus tentang Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA) untuk memastikan hak dan perlindungan anak terpenuhi.
"Kami terus mendorong pengesahan perda ini. Meskipun belum masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda), kami optimis dapat diwujudkan pada tahun 2026," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary, di Jakarta, Selasa.
Tamary menjelaskan bahwa perubahan status DKI menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menyebabkan penyesuaian pada perda dan aturan DPRD DKI, sehingga tidak dapat dibahas secara bersamaan dalam satu tahun.
Baca juga:
DPRD DKI Minta Nasabah Bank DKI Tak Khawatir Soal Gangguan Sistem IT: Dana 100 Persen Aman
"Kami harus menunggu giliran. Namun, ini tidak berarti kami mengabaikan isu ini. Perubahan status menjadi DKJ mengharuskan pembuatan berbagai aturan baru," jelasnya.
Perda Khusus tentang KLA ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak di Jakarta.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta menggunakan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan sebagai acuan, karena belum memiliki Perda khusus tentang KLA.
KLA, yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021, merupakan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Baca juga:
Bank DKI Sudah Laporkan Gangguan Sistem Layanan ke Bareskrim pada 1 April
Seluruh kota administrasi dan kabupaten di DKI telah meraih penghargaan KLA, meskipun belum semuanya mencapai predikat 'Utama'.
Verifikasi Lapangan Evaluasi Kota Layak Anak (KLA) sedang berlangsung di DKI Jakarta, dimulai dari Jakarta Barat oleh verifikator tingkat Nasional, sejak Senin (14/4).
Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi pencapaian penyelenggaraan KLA dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan di Jakarta.