Menteri Tenaga Kerja Bakal Blacklist Para Pelaku Perbudakan
Selasa, 28 April 2015 -
MerahPutih Nasional - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menegaskan, akan mem-blacklist nama para pelaku usaha perbudakan. Bahkan pasalnya, perusahaan tersebut juga tidak boleh beroperasi selama 5 tahun berturut-turut.
"Kita ada aturan PPTKIS (Pengerah Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta). Perusahaan akan dicabut Surat izin penempatan (SIP) dan pemilknya di-blacklist tidak boleh berkecimpung dalam kegiatan yang sama selama 5 tahun. Jadi tidak punya ruang lagi dia. Kalau sudah melanggar cabut," tegasnya di Jakart, Senin, (27/4).
Hal tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku usaha. Selain itu, hal tersebut juga dikarenakan kisah sedih yang dituturkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Yakni melihat praktik perbudakan yang dilakukan oleh PT Pusaka Benjina Resources (PBR) kepada anak buah kapal (ABK) asing asal Myanmar, Kamboja, dan Laos di Benjina. Dimana ABK asing diperlakukan sangat buruk dan tidak mendapatkan gaji sama sekali saat bekerja.
"Ketika menemukan ikan, ikan yang terlebih dahulu diselamatkan ketimbang nyawa si pelaut tersebut. Setelah ikan diselamatkan barulah si pelautnya. Namun apa setelah diselamatkan nyawa si pelaut sudah tidak ada," ungkap menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti dengan nada kecewa, di Jakarta, Senin, (27/4).
Susi juga berpandangan seperti itu terhadap para ABK Indonesia yang bekerja di kapal-kapal asing di luar negeri. Terlebih ABK Indonesia mencapai 150.000-210.000 orang ditambah dengan kejadian ditahannya 54 orang ABK.
Menurutnya para ABK Asing yang ada di Indonesia sangatlah enak karena suhu di Indonesia tidak terlalu dingin. Sementara para ABK di Indonesia disana sudah pasti ditempatkan di suhu yang dibawah 25 derajat Celcius. (rfd)
Baca Juga:
Kasus Benjina Buat Menteri Susi Keluarkan Kebijakan Baru
KKP Lindungi Dua Saksi Kunci Benjina
Menteri Susi: Hasil Visum Yoseph Sairela Dua Minggu Lagi