Menteri Susi: Pencabutan Izin PT Dwikarya Terkait Kapal MV Hai Fa
Senin, 22 Juni 2015 -
MerahPutih, Nasional-Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mencabut Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) PT Dwikarya Reksa Abadi. Pencabutan dilakukan berdasarkan temuan bukti-bukti kuat keterlibatan PT Dwikarya dalam tindakan illegal Fishing.
Dikatakan Susi, PT Dwikarya berkomplot dengan Kapal MV Hai Fa, kapal berbobot 4.306 gross ton asal Tiongkok berbendera Panama. Kapal MV Hai Fa ditangkap karena terbukti melakukan praktik illegal fishing, namun dibawa kembali oleh pemiliknya setelah Pengadilan Perikanan Negeri Ambon hanya menjatuhkan vonis denda Rp200 juta atau subsider enam bulan penjara kepada nahkodanya.
Menurut Susi, selain terlibat dengan kapal MV Hai Fa, Dwikarya juga diduga melakukan pelanggaran dalam bidang administrasi seperti Laporan Kegiatan Usaha (LKU) serta kewajiban dalam perpajakan.
"Berdasarkan hasil analisa, saya perintahkan untuk mencabut SIUP PT Dwikarya," ujar Susi saat konferensi pers kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Medan Merdeka Timur No. 16, Jakarta Pusat, Senin (22/6).
Susi menyebutkan saat dirinya mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia, ada 200 kapal milik Dwikarya yang kabur ke luar negeri kurun 28 Februari-6 Maret 2015 untuk menghindari proses penyelidikan yang dilakukan oleh tim KKP.
Lebih lanjut Susi mengatakan, PT Dwikarya memiliki ratusan kapal Tiongkok yang beroperasi tapi hanya 68 kapal yang memiliki izin.
Susi mengatakan selama beroperasi PT Dwikarya telah merugikan negara Rp20 miliar. (Rfd)
Baca Juga:
Susi Terima SMS Kapal Filipina Curi Ikan
Menteri Susi: Presiden Jokowi Gemas dengan Illegal Fishing
Menteri Susi Lapor Jokowi Cabut Izin Perusahaan