Menteri Rini Harap RJ Lino Konsenterasi Selesaikan Kasus Hukumnya

Rabu, 23 Desember 2015 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Peristiwa - Berkaitan dengan kasus hukum yang menimpa Direktur Utama Pelindo II RJ Lino dan Direktur Pelindo II Ferialdy Noerlan, Dewan Komisaris sesuai dengan prosedur telah menyampaikan pertimbangannya kepada Kementerian BUMN. Langkah Dewan Komisaris ini dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan perseroan berjalan dengan optimal.

Hal tersebut disampaikan dalam siaran pers yang dikirim Teddy Poernama sebagai Kabag Humas KementerianBUMN dengan Nomor: PR-02/S.MBU.33/12/2015, yang dikirim ke redaksi merahputih.com pada Rabu (23/12).

"Dewan Komisaris PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) menyampaikan pandangan kepada Menteri BUMN agar Direktur Utama RJ Lino dan Direktur Ferialdy Noerlan tidak dibebani tugas untuk mengelola perusahaan karena masalah hukum yang dihadapinya," ungkapnya.

Menanggapi surat Dewan Komisaris tersebut, Menteri BUMN dalam RUPS PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) memutuskan untuk memberhentikan keduanya dengan hormat masing-masing dari jabatannya sebagai Direktur Utama dan Direktur Pelindo II .

“Biarlah mereka dapat berkonsentrasi menyelesaikan kasus hukum masing-masing.” jelas Menteri BUMN Rini Soemarno. Menteri BUMN juga memerintahkan kepada Dewan Komisaris Pelindo II untuk menunjuk anggota direksi yang ada untuk sementara menjabat sebagai pelaksana tugas direktur utama dan direktur sampai terpilih direktur utama dan direktur yang definitif.

Sebagaimana diketahui, RJ Lino dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pengadaan quay container crane tahun 2010, sementara Ferialdy Noerlan dinyatakan sebagai tersangka kasus pengadaan mobil crane 2013 oleh Bareskrim Polri. (aka)


BACA JUGA:

  1. RJ Lino Berharap Gonjang-ganjing tentang Dirinya Segera Berakhir
  2. RJ Lino Dicopot dari Dirut PT Pelindo II
  3. Dijadikan Tersangka, RJ Lino Bingung
  4. Buruh Pelindo II: Jangan Hakimi RJ Lino Sebelum Ada Keputusan Pengadilan Tipikor
  5. RJ Lino Temui Pendukungnya dengan Senyuman

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan