Menteri Nadiem Hapus Pramuka Sebagai Ekskul Wajib di Sekolah
Senin, 01 April 2024 -
MerahPutih.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makariem resmi menghapus kegiatan pramuka sebagai kegiatan ekskul atau ekstrakurikuler wajib di sekolah.
Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Kini, status ekskul Pramuka ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.
Baca juga:
"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.
Aturan baru itu diterbitkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan resmi diberlakukan pada 26 Maret 2024. Kegiatan pramuka sudah menjadi ekskul wajib bagi para peserta didik di sekolah mulai dari pendidikan dasar sampai ke jenjang menengah atas.
Dengan adanya Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 otomatis menganulir Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. (Asp)
Baca juga:
Kwak Kwik Kwek di Komik Donal Bebek Mengapa Identik Pramuka?