Menteri Agama Sarankan Kampus tak Tergantung UKT

Senin, 27 Mei 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - POLEMIK penaikan uang kuliah tunggal (UKT) menuai reaksi dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Menurut Yaqut, UKT seharusnya tidak boleh memberatkan mahasiswa. "Sekali lagi, prinsipnya UKT tidak boleh memberatkan mahasiswa," ujar Yaqut di Jakarta, Senin (27/5).

Yaqut berpesan kepada rektor perguruan tinggi agar tidak bergantung pada UKT untuk pembiayaan logistik dan operasional pendidikan di kampus. Ia menyebut sumber pendanaan bisa dihasilkan dari pengelolaan unit usaha di bawah naungan kampus, seperti rumah sakit, asrama hingga hotel yang berada di bawah naungan kampus.

“Itu dapat menjadi alternatif sumber pendapatan untuk operasionalnya," jelas Yaqut. Penaikan UKT terjadi di berbagai perguruan tinggi negeri. Perubahan UKT sejumlah PTN berlandaskan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada PTN di Lingkungan Kemendikbud.

Kampus negeri diwajibkan menerapkan UKT golongan satu dan dua dengan besaran Rp 500 ribu dan Rp 1 juta. Selain itu, besaran UKT tertinggi tidak boleh melebihi biaya kuliah tunggal (BKT).

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan