Mensos Tanggapi Usul Dedi Jadikan Vasektomi Syarat Bansos, Jawaban Gus Ipul Sangat Terus Terang
Jumat, 02 Mei 2025 -
MerahPutih.com - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf angkat suara terkait usulan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi yang akan menjadikan program Keluarga Berencana (KB) sebagai syarat bagi masyarakat untuk menerima bantuan sosial (bansos) dan beasiswa.
Menurut Mensos, KB memang merupakan program yang baik. Namun, lanjut dia, penyaluran bansos memiliki prosedur yang harus diikuti dan tidak bisa dipaksakan secara tiba-tiba.
"Ya, ini kami sedang mempelajari ide itu ya. Jadi, semua ketentuannya sedang dipelajari," ujar Gus Ipul, sapaan akrab Mensos, ketika dikonfirmasi media, dikutip dari Antara, Jumat (2/5).
Oleh karenanya, Gus Ipul menambahkan pemerintah memerlukan waktu untuk mempelajari ide Gubernur Dedi yang mengusulkan kepesertaan KB sebagai syarat penerima bansos. Apalagi, Dedi memprioritaskan vasektomi atau metode KB pria dalam usulannya.
Baca juga:
Ini Serius! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Jadikan Vasektomi Syarat Penerima Bansos
"Idenya Kang Dedi misalnya setiap menerima bantuan sosial bisa ikut terlibat dalam pengelolaan sampah, ikut bersih-bersih, itu satu ide yang sangat bagus. Akan tetapi, kalau bersyarat dengan itu (vasektomi), terus terang masih harus mempelajari lebih jauh," papar Mensos.
Sebelumnya, Pemprov Jabar menyatakan telah menyiapkan berbagai bansos yang akan diberikan pada masyarakat, seperti sambungan listrik baru, beasiswa, bantuan rumah tidak layak huni, serta bantuan lainnya. Namun, Gubernur Dedi menyaratkan penerima bansos harus mengikuti Program KB terlebih dahulu.
"Jadi ketika nanti kami menurunkan bantuan, dicek dulu. Sudah ber-KB atau belum. Kalau sudah ber-KB boleh terima bantuan. Jika belum ber-KB, KB dulu. KB-nya harus KB laki-laki, KB pria. Ini serius," ungkap Dedi, beberapa hari lalu.
Baca juga:
MUI Tegaskan Vasektomi Haram, Padahal Mau Dijadikan Gubernur Dedi Syarat Penerima Bansos
Sebaliknya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar menegaskan vasektomi sangat tidak diperbolehkan atau haram dalam pandangan Islam karena dianggap sebagai tindakan pemandulan yang permanen.
"Tidak boleh bertentangan dengan syariat, pada intinya vasektomi itu haram dan itu sesuai Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012," kata Ketua MUI Jabar KH Rahmat Syafei, saat dikonfirmasi media di Bandung, Kamis (1/5). (*)