Mensos: Pelaku Prostitusi Tak Bisa Dijerat Pidana
Selasa, 15 Desember 2015 -
MerahPutih Peristiwa - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa Indonesia belum memiliki regulasi yang berkenaan dengan persoalan prostitusi.
Hal ini disampaikan Khofifah dalam acara bertajuk "Indonesia Bersinar, Bersih Narkoba dan Pornografi" di Gelanggang Remaja, Jakarta Utara, Selasa (15/12).
"Jika menggunakan undang-undang TPPO memang sebetulnya dia (Nikita Mirzani) juga bukan korban, karena kualifikasi korban dalam undang-undang TPPO adalah jika ada ancaman, dia tidak dalam posisi ancaman atau terancam. Kemudian ada tekanan, dia tidak dalam posisi yang mendapat tekanan, menurut keterangan lawyernya. Dia juga tidak mendapat kekerasan, katanya pun harganya sudah sesuai dengan permintaan yang bersangkutan," ujar Khofifah.
Karena belum ada undang-undang yang mengatur secara khusus kegiatan prostitusi, Indonesia agak sulit mempidanakan seorang muncikari atau PSK, kecuali menggunakan Perda DKI Jakarta yang dibuat pada masa pemerintahan Fauzi Bowo lalu.
"Artinya bahwa jika kita mau mencari regulasi yang berbasis undang-undang, kita mengalami kekosongan hukum. Kecuali kita menggunakan Perda DKI, No 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum. Di Perda ini, pasal 42 itu bisa menjerat semua yang terkait dengan proses prostitusi itu," jelasnya. (aka)
BACA JUGA:
- Ahok Bela Nikita Mirzani
- Ahok Soal Tarif Nikita Mirzani: 65 Juta, Mahal Bos
- Pengembangan Kasus, Pengacara Muncikari O dan F serahkan 3 Nama Artis Lain
- Terkait Prostitusi Artis, Pengacara O dan F Siap Dikonfrontir dengan RA