Menpora Cari Program Buat Pemulihan Korban Kerangkeng Manusia di Sumut

Rabu, 06 April 2022 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin, memulai babak baru, setelah Kepolisian Daerah Sumatera Utara, menetapkan bupati yang tengah ditahan KPK sebagai tersangka.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu meminta Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Zainudin Amali untuk bekerjasama dalam penanganan korban kerangkeng manusia. Dari hasil ini LPSK mendapatkan sekitar 65 orang yang mendekam dalam kerangkeng mayoritas adalah anak muda.

Baca Juga:

Bupati Langkat Nonaktif Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

"Sebagian besar mereka anak muda, bahkan mereka ada yang berprestasi. Memang sebagian besarnya masuk kerangkeng tersebut karena narkoba. Sebagian lagi ada yang bermasalah KDRT, judi, minum-minum," jelas Edwin, Rabu (6/4).

Menurut Edwin, bagi pemuda yang berprestasi, Kemenpora bisa memfasilitasinya untuk disekolahkan lagi atau masuk dalam program pemberdayaan pemuda, atau yang lainnya.

Edwin mengatakan, kerangkeng manusia ini dianggap sebagai tempat rehabilitas gratis. Dan sebagian besar keluarga menitipkan anaknya ke tempat tersebut. Namun kenyataannya, mereka dieksploitasi, dipekerjakan di perkebunan sawit hampir 14 jam dan mengalami penyiksaan.

Menpora Amali menyambut baik kerjasama ini. Pasalnya, korban Kerangkeng manusia ini harus dipulihkan lagi baik secara mental maupun fisik.

kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angi.
Kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin. (Foto: Antara)

"Terima kasih wakil ketua, saya kira kita juga kaget, nanti kita coba temui anaknya dahulu setelah itu nanti kita cari kira-kira apa yang bisa kami bantu," ucapnya.

Amali berharap kasus kerangkeng manusia ini tidak ada lagi di Indonesia.

"Terus terang kami sangat prihatin atas kejadian ini," tutup politikus Golkar ini.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penyidik mempersangkakan Terbit Rencana Perangin Angin melanggar pasal 2, pasal 7 Pasal 10 Undang-Undang nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (Knu)

Baca Juga:

Komnas HAM Desak Polisi Segera Tahan Pelaku Kerangkeng Manusia di Sumut

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan