Menkum Supratman: BP BUMN Berperan sebagai Regulator, Beda dengan BPI Danantara

Jumat, 26 September 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Kementerian BUMN, yang akan berubah status menjadi Badan Pengatur (BP), tidak setara dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Menurutnya, kedua lembaga itu memiliki peran berbeda.

“Beda dong, beda. Kalau ini kan fungsinya regulator, Danantara kan eksekutor buat pelaksanaan operatornya. Kalau ini regulator, Danantara-nya operator ya untuk menjalankan fungsi usahanya ada di BP Danantara,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9).

Terkait pengelolaan dividen, ia menjelaskan bahwa aturan lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres). Pemerintah juga akan menyiapkan payung hukum untuk BP BUMN, namun regulasi tersebut baru akan diterbitkan setelah RUU BUMN disahkan menjadi undang-undang.

“Kan begitu diparipurnakan, setelah diundangkan, otomatis secara kelembagaannya nanti akan disiapkan oleh MenPANRB bersama Pak Mensesneg untuk diharmonisasi di Kementerian Hukum,” jelasnya.

Baca juga:

Perombakan Besar RUU BUMN, Kementerian BUMN Segera Berganti Wajah

Sebelumnya, Komisi VI DPR RI dan pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI.

“Delapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU?” tanya Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini.

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Baca juga:

Komisi VI DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU BUMN ke Rapat Paripurna

11 Pokok Perubahan yang Tertuang dalam RUU BUMN:

(Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan