Menkum Supratman: BP BUMN Berperan sebagai Regulator, Beda dengan BPI Danantara
Jumat, 26 September 2025 -
MerahPutih.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Kementerian BUMN, yang akan berubah status menjadi Badan Pengatur (BP), tidak setara dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Menurutnya, kedua lembaga itu memiliki peran berbeda.
“Beda dong, beda. Kalau ini kan fungsinya regulator, Danantara kan eksekutor buat pelaksanaan operatornya. Kalau ini regulator, Danantara-nya operator ya untuk menjalankan fungsi usahanya ada di BP Danantara,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9).
Terkait pengelolaan dividen, ia menjelaskan bahwa aturan lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres). Pemerintah juga akan menyiapkan payung hukum untuk BP BUMN, namun regulasi tersebut baru akan diterbitkan setelah RUU BUMN disahkan menjadi undang-undang.
“Kan begitu diparipurnakan, setelah diundangkan, otomatis secara kelembagaannya nanti akan disiapkan oleh MenPANRB bersama Pak Mensesneg untuk diharmonisasi di Kementerian Hukum,” jelasnya.
Baca juga:
Perombakan Besar RUU BUMN, Kementerian BUMN Segera Berganti Wajah
Sebelumnya, Komisi VI DPR RI dan pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI.
“Delapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU?” tanya Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Baca juga:
Komisi VI DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU BUMN ke Rapat Paripurna
11 Pokok Perubahan yang Tertuang dalam RUU BUMN:
- Pembentukan BP BUMN sebagai lembaga penyelenggara tugas pemerintahan di bidang BUMN.
- Penambahan kewenangan BP BUMN untuk mengoptimalkan peran BUMN.
- Dividen saham seri A Dwi Warna dikelola langsung oleh BP BUMN dengan persetujuan Presiden.
- Larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
- Penghapusan ketentuan bahwa direksi, komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.
- Penguatan kesetaraan gender bagi karyawan BUMN dalam jabatan direksi, komisaris, dan manajerial.
- Pengaturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga melalui peraturan pemerintah.
- Pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari kewenangan BP BUMN.
- Kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
- Mekanisme peralihan kewenangan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.
- Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta substansi lainnya.
(Pon)