Menkominfo: Aplikasi Online Keniscayaan, Tidak Bisa Distop
Rabu, 16 Maret 2016 -
MerahPutih Nasional - Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak bisa menutup taksi dan ojek berbasis aplikasi begitu saja. Sebab, masyarakat membutuhkan layanan transportasi umum yang nyaman dan terjangkau.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengaku sudah melakukan pertemuan dengan Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, pengelola Grab Taxi, dan Uber Taxi. Namun demikian, Menkominfo mengatakan masih harus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak agar keputusan yang diambil tepat.
“Aplikasi online itu sesuatu keniscayaan, ya. Itu biar bagaimana pun akan datang, tidak bisa distop. Justru kita harus manfaatkan untuk proses yang lebih efisien,” kata Rudiantara seperti dilansir Setkab.go.id, Rabu (16/3).
Menkominfo mengaku, ada kesepakatan untuk menyelesaikan ini dalam tatanan yang ada dengan angkutan berbasis online tetap bisa berjalan.
Menkominfo akan menyiapkan aturan baik dari sisi sektor regulasi dan undang-undang transportasi untuk mengantisipasi perkembangan masalah online ini.
“Tetapi di level yang bawah yang bisa dilakukan bersama Pak Jonan (Menhub) tentunya akan kami lakukan penyesuaian, itu yang pertama. Kemudian keberadaan dari pada OTT (over the top) internasional itu saya sudah sampaikan beberapa kali, insya Allah akhir bulan ini akan dikeluarkan kebijakan mengenai bahwa OTT internasional harus dalam BUT (Bentuk Usaha Tetap),” tambahnya.
Rudiantara mengatakan adanya BUT dibutuhkan untuk masalah costumer services, consumer protection, dan masalah level playing field dari sisi aspek legal maupun perpajakan.
“Kita kan kadang-kadang masa OTT nasional bayar pajak OTT asing tidak bayar pajak. Itu kira-kira dari konsep makro strategi, dari regulasi yang akan kita terapkan di Indonesia,” ujar Menkominfo.
BACA JUGA: