Menko Maritim Resmi Batalkan Proyek Reklamasi
Rabu, 13 Juli 2016 -
Merahputih Megapolitan - Menteri Koordinator bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli resmi membatalkan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Alasannya, karena proyek ini dinilai membahayakan lingkungan hidup, lalu lintas laut dan proyek vital.
Rizal mengatakan proyek pengembangan Pulau G merupakan anak perusahaan Agung Podomoro Land, PT Muara Wisesa Samudera dilihat sebagai pelanggaran berat karena membangun diatas jaringan kabel listrik milik PLN (Persero).
"Pulau G itu juga dinilai mengganggu lalu lintas kapal nelayan yang seharusnya secara mudah dapat berlabuh di Muara Angke," kata Rizal ditemui
Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Rabu (13/7).
Rizal menuturkan bahwa hasil penelusuran Komite Gabungan, reklamasi Pulau G dinilai dibangun sembarangan tanpa teknis dan memikirkan dampak kerusakan alam serta biota.
"Dampak dari reklamasi ini dapat merusak biota laut dan kerusakan alam," ucap.
Dalam rakor tersebut, telah diputuskan sejumlah reklamasi yang melakukan pelanggaran sedang dan ringan. Sedangkan pelanggaran dilakukan pengembang untuk Pulau G.
Untuk pulau C, D, dan N termasuk pelanggaran sedang, pasalnya pengembang diminta untuk melakukan sejumlah perbaikan dan pembongkaran.
Rizal meminta pengembang Pulau C dan D saat ini manyatu diminta untuk dipisahkan sepanjang delapan meter melalui lalu lintas kapal dan agar tidak meningkatkan risiko banjir.
Sementara itu, sambungnya, Pulau N yang merupakan bagian dari proyek pembangunan Pelabuhan Kalibaru (New Priok Container Terminal 1) milik Pelindo II dinilai melakukan pelanggaran teknis dan lingkungan hidup.
"Pengembangnya setuju untuk memperbaiki. Jadi, boleh diteruskan agar rapi dan pelanggaran yang dilakukan diperbaiki. Disamping itu, tim melihat pelanggaran ringan dinilai berdasarkan masalah administrasi dan proses pembangunan," tandasnya. (Abi)
BACA JUGA:
>