Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Menkeu Purbaya Ngeluh Sakit Pinggang, Harus Terima 8 Suntikan agar Bisa Berdiri

Frengky Aruan - Minggu, 26 April 2026

MerahPutih.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sempat sakit pinggang. Hal ini diceritakan Purbaya kepada wartawan dalam momen Media Briefing di BPPK Purnawarman Kampus, Jakarta Selatan, dikutip Minggu (26/4).

Dalam acara itu, Purbaya tampak beberapa kali memegangi pinggangnya.

“Sampai sekarang sakit juga, ini sakit pinggang. Ini disuntik kemarin 8 titik. Kalau nggak, nggak bisa berdiri nih,” kata Purbaya merespons pertanyaan wartawan soal sakit yang sempat dialaminya.

Selain itu, kepada wartawan Purbaya juga menjelaskan sakit yang dialaminya diakibatkan faktor kelelahan.

“Sakit pinggang itu biasa kali kecapekan. Lu (wartawan) nanya gue susah-susahnya jadi susah gue,” lanjut Purbaya sambil berkelakar.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Pangkas Gaji DPR untuk Dialihkan ke Program BPJS dan Sekolah Gratis

Ia bahkan harus absen dari pekerjaannya sehari sebelumnya karena kondisi fisiknya tidak memungkinkan untuk beraktivitas secara normal. Rasa nyeri yang dirasakan, kata dia, bukan sekadar pegal biasa.

Sakit pada bagian pinggang tersebut membuatnya kesulitan untuk berdiri dalam waktu lama, yang tentu menjadi kendala serius mengingat tuntutan pekerjaan yang tinggi.

Purbaya juga memastikan APBN masih dalam kondisi sehat dan mampu menopang berbagai program pemerintah. Ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kondisi keuangan negara.

Ia juga menepis kabar yang menyebut kas negara hanya tersisa Rp 120 triliun. Dia memastikan informasi tersebut tidak benar dan menegaskan kondisi keuangan negara masih dalam posisi aman.

Menurutnya angka Rp 120 triliun yang beredar sebenarnya merupakan bagian dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang ditempatkan di Bank Indonesia (BI). Total SAL sendiri mencapai Rp 420 triliun.

Dari jumlah itu, sekitar Rp 300 triliun lainnya ditempatkan di perbankan dalam bentuk deposito on call, yang bisa dicairkan kapan saja sesuai kebutuhan pemerintah. (Knu)

Baca Artikel Asli