Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN

Senin, 20 Oktober 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Saat ini hamper seluruh pemerintah memiliki Bank Pembangunan Daerah, baik yang sudah melantai di bursa, sepeti BJB, atau bank bank yang belum melantai di bursa.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta pemerintah daerah menempatkan dana berlebih di Bank Pembangunan Daerah (BPD) masing-masing untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerahnya.

"Saya sarankan ke mereka kalau bisa jangan ditaruh di bank pembangunan di pusat atau di bank-bank pemerintah yang di pusat, tapi biarkan saja di BPD daerahnya," kata Purbaya.

Purbaya menyatakan menerima laporan mengenai pemerintah daerah yang menempatkan kelebihan dananya di bank pemerintah di tingkat pusat.

Baca juga:

Polisi Bongkar Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Rp 204 M, Libatkan Tersangka Pembunuh Kacab BRI hingga Oknum Pegawai Bank BUMN

Menurutnya, hal itu menyebabkan kurangnya perputaran uang di daerah sehingga pengusaha lokal kesulitan untuk mendapatkan pendanaan.

"Kalau uangnya di pusat, daerah kering tuh, pebisnis dari daerah enggak bisa dapat pinjaman," ujarnya.

Ia mengatakan, pemerintah senantiasa berusaha untuk melakukan pemerataan ekonomi dan pembangunan, namun jika pemda terus menempatkan dananya di pusat maka pemerataan pembangunan ekonomi akan terus terhambat.

"Kami kan selalu berusaha meratakan pembangunan ekonomi, meratakan sektor finansial tapi kalau daerah menaruh semuanya di pusat, ya nggak rata rata. Kami kirim ke daerah dari pusat, ya dikirim lagi ke pusat. Di sana kering, di sini menumpuk uangnya. Jadi, itu salah satu upaya untuk meningkatkan efisiensi pengolahan uang yang berdampak optimal ke daerah," kata Purbaya.

Purbaya mendorong pemda untuk memperbaiki tata kelola BPD-nya masing-masing sehingga bisa lebih optimal dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya.

"Kalau mereka ragu terhadap kinerja BPD-nya, ya dibetulin BPD-nya, sehingga uangnya di daerah, daerahnya tetap bisa tumbuh," ungkapnya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan