Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

PSBB Pertama di Luar Jawa, Menkes Setujui Berlaku di Kota Pekanbaru

Andika Pratama - Senin, 13 April 2020

MerahPutih.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, Riau sebagai langkah percepatan penanganan virus corona baru COVID-19.

"Beberapa waktu lalu Wali Kota Pekanbaru mengusulkan PSBB, dan setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, maka PSBB di Pekanbaru bisa dilaksanakan,” ucap Terawan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (13/4)

Baca Juga

Alhamdulillah! Tidak Ada Lagi Pasien COVID-19 di Aceh

Keputusan PSBB untuk Pekanbaru ditetapkan berdasarkan surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020 yang ditandatangani oleh Menkes pada tanggal 12 April 2020.

PSBB di Pekanbaru tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis. Kemenkes menilai kasus COVID-19 di Pekanbaru telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan dalam rangka percepatan penangann COVID-19.

Petugas Kepolisian Satlantas Polres Metro Jakarta Barat menghimbau pengguna kendaraan motor roda empat yang melebihi kapasitas penumpang dari ketentuan saat melakukan pemeriksaan kendaraan yang akan memasuki wilayah DKI Jakarta dalam rangka pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat, Jakarta, Jumat, (10/4/2020). Petugas gabungan melakukan pemeriksaan dan menghimbau untuk tetap mengenakan masker dalam berkendara. Pengguna kendaraan roda empat juga dibatasi penumpangnya, seperti mobil tipe sedan hanya boleh ditumpangi maksimal 3 orang, sedangkan mobil tipe SUV maksimal hanya ditumpangi 4 orang. Kegiatan pengawasan pelaksanaan PSBB dimulai sejak pukul 8 pagi, pada hari pertama pelaksanaan PSBB DKI Jakarta tidak ada sanksi yang diberikan, hanya saja pengguna jalan yang tidak sesuai ketentuan dihimbau untuk memutar balik. Merahputih.com / Rizki Fitrianto
Petugas Kepolisian Satlantas Polres Metro Jakarta Barat menghimbau pengguna kendaraan motor roda empat yang melebihi kapasitas penumpang dari ketentuan saat melakukan pemeriksaan kendaraan yang akan memasuki wilayah DKI Jakarta dalam rangka pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat, Jakarta, Jumat, (10/4/2020). Petugas gabungan melakukan pemeriksaan dan menghimbau untuk tetap mengenakan masker dalam berkendara. Pengguna kendaraan roda empat juga dibatasi penumpangnya, seperti mobil tipe sedan hanya boleh ditumpangi maksimal 3 orang, sedangkan mobil tipe SUV maksimal hanya ditumpangi 4 orang. Kegiatan pengawasan pelaksanaan PSBB dimulai sejak pukul 8 pagi, pada hari pertama pelaksanaan PSBB DKI Jakarta tidak ada sanksi yang diberikan, hanya saja pengguna jalan yang tidak sesuai ketentuan dihimbau untuk memutar balik. Merahputih.com / Rizki Fitrianto

Selanjutnya Pemerintah Pekanbaru wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Selain Pekanbaru, beberapa wilayah juga sudah disetujui oleh Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB di antaranya Provinsi DKI Jakarta; Kabupaten dan Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat; serta Kabupaten dan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten.

Baca Juga

Hari Pertama Pemberlakuan PSBB Jakarta

PSBB di suatu wilayah sudah bisa diterapkan setelah Menteri Kesehatan memberikan persetujuan dan berlaku sejak surat Keputusan Menteri Kesehatan terkait diterbitkan. Masa penerapan PSBB adalah sepanjang masa inkubasi COVID-19 atau 14 hari dan bisa diperpanjang jika masih terdapat penyebaran kasus.

Keputusan Menteri Kesehatan mengenai PSBB untuk satu wilayah harus diikuti oleh penerbitan peraturan gubernur atau surat keputusan gubernur terkait PSBB di wilayahnya sebagai petunjuk teknis pelaksanaan PSBB secara lebih detil. (*)

Baca Artikel Asli