Mengenal Wakaf Tunai melalui Asuransi Syariah
Rabu, 04 Agustus 2021 -
WAKAF menjadi salah satu ibadah bagi orang Islam untuk mengumpulkan amalan jariyah. Biasanya, wakaf dilakukan dengan cara menyerahkan sebagian harta benda untuk keperluan ibadah dan kesejahteraan umum.
Jika dahulu kala wakaf identik dengan pemberian aset tidak bergerak seperti tanah atau bangunan, kini telah terjadi perkembangan instrumen yang mana wakah bisa berupa uang atau wakaf tunai.
Berdasar pada Outlook Perwakafan Indonesia, Badan Wakaf Indonesia (BWI) memprediksi bahwa wakaf tunai akan menjadi wakaf yang semakin diminati masyarakat Indonesia pada 2021. Meski begitu, jumlah akumulatif wakaf per Januari 2021 masih tergolong rendah. Prediksinya, hal ini disebabkan kaerna minimnya literasi mengenai wakaf, tata kelola, portofolio wakaf, hingga kemudahan cara berwakaf.

Selain itu, riset Nielsen pada 2017 juga menunjukkan bahwa masih banyak orang yang menganggap bahwa wakaf harus dalam bentuk aset tak bergerak sehingga tiap orang harus "mapan" terlebih dahulu sebelum berwakaf.
Baca juga:
Menanggapi permasalahan ini, Allianz Life Syariah telah meluncurkan fitur wakaf pada produk asuransi jiwa unit link AlliSya Protection Plus sejak 2019.
Hadirnya fitur ini didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 106 Tahun 2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah. Fatwa tersebut menyebutkan bahwa wakaf sebagai fitur produk asuransi syariah yang dilakukan dengan meniatkan manfaat asuransi yang dapat berupa santunan asuransi atau dana investasi, untuk diwakafkan.
“Allianz Life Syariah memiliki komitmen untuk mengajak masyarakat berbagi kebaikan, salah satunya melalui fitur wakaf pada manfaat asuransi syariah. Fitur ini sangat sejalan dengan prinsip tolong menolong dalam asuransi syariah. Meskipun manfaatnya luas, pemahamaan terkait wakaf masih tergolong rendah sehingga kami terus melakukan edukasi kepada masyarakat bekerja sama dengan Lembaga Nazhir." ungkap Pimpinan Unit Usaha Syariah Allianz Life Indonesia, Yoga Prasetyo.

Untuk pengelolaann wakaf, llianz bekerja sama dengan lembaga pengelola wakaf (Nazhir) yang terdaftar pada Badan Wakaf Indonesia (BWI), yaitu Dompet Dhuafa, Inisiatif Wakaf (I-wakaf), Rumah Wakaf Indonesia, serta Wakaf Al-Azhar, yang menerima harta benda wakaf untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya.
Lembaga pengelola wakaf ini memiliki tugas melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai amanah, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf, serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Jika ingin mengetahui informasi lebih lanjut, mengenai fitur wakaf pada produk AlliSya Protection Plus, silakan mengunjungi https://www.allianz.co.id/
Baca juga:
Kasus COVID-19 DKI Melejit, Wisata Ragunan dan Ancol Ditutup