Mengenal Kekayaan Intelektual

Rabu, 26 April 2023 - Ikhsan Aryo Digdo

KEMAMPUAN intelektual saat ini menjadi salah satu bentuk kekayaan yang dapat dimiliki. Hak Kekayaan Intelektual atau HaKI mengacu pada kreasi pikiran, seperti penemuan, karya sastra dan seni, desain, simbol, serta nama atau gambar yang digunakan dalam perdagangan.

“Kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia,” tulis laman resmi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Baca Juga:

PP Ekraf Bawa Kekayaan Intelektual Naik Kelas, Bisa Jadi Jaminan untuk Bank

Pada intinya, kekayaan intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta yang berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka.

Kekayaan intelektual dilindungi oleh undang-undang dari hal yang memungkinkan orang memperoleh keuntungan finansial. (Foto: Pexels/Andrea Piacquadio)

Kekayaan intelektual atau Intellectual Property (IP) dilindungi oleh undang-undang, misalnya paten, hak cipta, dan merek dagang yang memungkinkan orang memperoleh pengakuan atau keuntungan finansial dari apa yang mereka ciptakan. Kekayaan intelektual relevan untuk semua orang di mana saja, seperti bisnis, universitas, masyarakat adat, dan peradilan.

Dikutip dari laman World Intellectual Property Organization (WIPO), Kekayaan intelektual terbagi menjadi beberapa jenis.

1. Paten

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan untuk invensi atau pencipta sesuatu. Secara umum, paten memberikan hak kepada pemilik paten untuk memutuskan bagaimana atau apakah invensi tersebut dapat digunakan oleh orang lain. Sebagai imbalan atas hak ini, pemilik paten membuat informasi teknis tentang penemuannya tersedia untuk umum dalam dokumen paten yang diterbitkan.

2. Hak cipta

Hak cipta adalah istilah hukum yang digunakan untuk menggambarkan hak dimiliki pencipta atas karya sastra dan artistik mereka. Karya yang dicakup oleh hak cipta, seperti buku, musik, lukisan, pahatan, dan film, hingga program komputer, database, iklan, peta, serta gambar teknik.

Baca Juga:

Nicke Widyawati Masuk Daftar 14 Perempuan Kontemporer WIPO

3. Merek dagang

Merek dagang adalah tanda yang dapat membedakan barang atau jasa suatu perusahaan dengan perusahaan lain. Merek dagang sudah ada sejak zaman kuno ketika pengrajin biasa membubuhkan tanda tangan atau "tanda" pada produk mereka.

Buku merupakan salah satu karya seni yang memiliki hak cipta. (Foto: Unsplash/Tom Hermans)

4. Desain industri

Desain industri merupakan aspek ornamen atau estetika dari sebuah artikel. Sebuah desain dapat terdiri dari fitur tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau fitur dua dimensi, seperti pola, garis, dan warna.

5. Indikasi

Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang atau produk yang dihasilkan. Yang paling umum, indikasi geografis mencakup nama tempat asal barang. (vca)

Baca Juga:

Patahkan Stereotipe, Perempuan Ambil Bagian dalam Hobi Bermotor

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan