Mengenal Kekayaan Intelektual
Kemampuan intelektual adalah salah satu bentuk kekayaan yang dapat dimiliki. (Foto: Pexels/Matthias Zomer)
KEMAMPUAN intelektual saat ini menjadi salah satu bentuk kekayaan yang dapat dimiliki. Hak Kekayaan Intelektual atau HaKI mengacu pada kreasi pikiran, seperti penemuan, karya sastra dan seni, desain, simbol, serta nama atau gambar yang digunakan dalam perdagangan.
“Kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia,” tulis laman resmi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Baca Juga:
PP Ekraf Bawa Kekayaan Intelektual Naik Kelas, Bisa Jadi Jaminan untuk Bank
Pada intinya, kekayaan intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta yang berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka.
Kekayaan intelektual atau Intellectual Property (IP) dilindungi oleh undang-undang, misalnya paten, hak cipta, dan merek dagang yang memungkinkan orang memperoleh pengakuan atau keuntungan finansial dari apa yang mereka ciptakan. Kekayaan intelektual relevan untuk semua orang di mana saja, seperti bisnis, universitas, masyarakat adat, dan peradilan.
Dikutip dari laman World Intellectual Property Organization (WIPO), Kekayaan intelektual terbagi menjadi beberapa jenis.
1. Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan untuk invensi atau pencipta sesuatu. Secara umum, paten memberikan hak kepada pemilik paten untuk memutuskan bagaimana atau apakah invensi tersebut dapat digunakan oleh orang lain. Sebagai imbalan atas hak ini, pemilik paten membuat informasi teknis tentang penemuannya tersedia untuk umum dalam dokumen paten yang diterbitkan.
2. Hak cipta
Hak cipta adalah istilah hukum yang digunakan untuk menggambarkan hak dimiliki pencipta atas karya sastra dan artistik mereka. Karya yang dicakup oleh hak cipta, seperti buku, musik, lukisan, pahatan, dan film, hingga program komputer, database, iklan, peta, serta gambar teknik.
Baca Juga:
3. Merek dagang
Merek dagang adalah tanda yang dapat membedakan barang atau jasa suatu perusahaan dengan perusahaan lain. Merek dagang sudah ada sejak zaman kuno ketika pengrajin biasa membubuhkan tanda tangan atau "tanda" pada produk mereka.
4. Desain industri
Desain industri merupakan aspek ornamen atau estetika dari sebuah artikel. Sebuah desain dapat terdiri dari fitur tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau fitur dua dimensi, seperti pola, garis, dan warna.
5. Indikasi
Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang atau produk yang dihasilkan. Yang paling umum, indikasi geografis mencakup nama tempat asal barang. (vca)
Baca Juga:
Patahkan Stereotipe, Perempuan Ambil Bagian dalam Hobi Bermotor
Bagikan
Berita Terkait
Ramalan Zodiak 14 Desember 2025: Masalah Cinta dan Uang Bikin Gelisah
Ramalan Zodiak 13 Desember 2025: Percintaan, Karier, dan Masalah Apa yang Muncul?
Ramalan Zodiak Hari Ini 12 Desember 2025: Asmara, Keuangan, dan Solusinya
Ramalan Zodiak 8 Desember 2025: Ada Masalah Asmara dan Keuangan? Ini Solusinya
Refleksi Akhir Tahun 2025: Apa Kata Zodiak tentang Karier, Cinta, dan Keuangan
Ramalan Zodiak 3 Desember 2025: Keuangan Naik Turun, Asmara Ada Kejutan!
Prabowo Subianto Yakin Ekonomi Indonesia Tetap Tenang dan Mampu Bertahan dari Gempuran Perang Dagang
Dorong Ekonomi Nasional Jelang Nataru, Pemerintah Siapkan 3 Program Salah Satunya Diskon Belanja
Pengusaha Diminta Jadi Kakak Asuh Koperasi Merah Putih, Pertumbuhan Tidak Dinikmati Segelintir Orang
Ramalan Zodiak 25 November 2025: Keuangan dan Asmara, Apa Persoalanmu?